Menteri Keuangan Suahasil Nazara membuka suara terkait peluang pembatalan perombakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang sempat diputuskan oleh mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Saat ini, Kementerian Keuangan tengah meninjau kembali keputusan tersebut sembari menghimpun masukan dari seluruh pimpinan unit eselon I sebelum menetapkan langkah final. Suahasil menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan dan penempatan pejabat di lingkungan bendahara negara pada dasarnya melibatkan sejumlah tahapan berjenjang serta koordinasi lintas unit eselon I.
Kemenkeu kini mengevaluasi keseluruhan rangkaian proses mutasi yang telah berjalan, termasuk agenda pelantikan ratusan pegawai yang sempat digelar secara hibrida pada pekan lalu.
Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Sebelumnya, perombakan besar-besaran diteken Purbaya pada 10 September 2026 ketika masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Rotasi massal tersebut menyasar ratusan posisi pegawai, dengan pergeseran terbesar terjadi di tubuh DJP dan DJBC. Namun, hanya berselang beberapa hari setelah kebijakan itu dikeluarkan, Presiden Prabowo Subianto mencopot Purbaya dari kursi Menkeu dan menunjuk Suahasil untuk memimpin kementerian tersebut.
Langkah evaluasi ini mengemuka seiring adanya keberatan dari internal kementerian. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama sebelumnya telah mengusulkan agar keputusan mutasi tersebut ditunda atau dibatalkan.
Menkeu Baru Suahasil Nazara Rapat Perdana dengan DPD, Bahas Apa?

Usulan pembatalan itu diajukan setelah ditemukan sejumlah nama dalam daftar pejabat baru yang dinilai tidak melalui tahapan asesmen dan manajemen talenta (talent management) secara semestinya. Bimo menyebut kemunculan nama-nama yang melompati prosedur baku itulah yang mendasari permintaannya bersama Dirjen Bea Cukai untuk menganulir perombakan era Purbaya.
Menurut Bimo, Menkeu Suahasil Nazara telah menegaskan komitmennya untuk mengembalikan tata kelola rotasi pegawai sesuai prinsip reformasi birokrasi dan pelaksanaan manajemen talenta yang akuntabel di seluruh jajaran Kementerian Keuangan.






