Rencana pengalihan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) memicu kekhawatiran luas terhadap stabilitas perbankan daerah dan potensi pemutusan hubungan kerja ribuan pegawai. Menyikapi perkembangan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini menyatakan akan segera berkoordinasi langsung dengan pimpinan Kementerian Keuangan.
Rini menegaskan bahwa kewenangan teknis maupun penetapan kebijakan pemindahan payroll ASN pemda sepenuhnya berada di bawah Kementerian Keuangan, bukan di instansinya. Karena itu, pihaknya belum mengambil langkah operasional sebelum berkomunikasi dengan Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara.
"Belum, saya juga belum bicara. Nanti saya akan bicara dengan Menteri Keuangan yang baru, ya," kata Rini saat ditemui di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Ancaman Likuiditas hingga Risiko PHK BPD
Wacana perpindahan rekening gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke bank-bank BUMN sebelumnya menuai penolakan keras dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI). Dalam audiensi bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, perwakilan SPBPDSI Sigit memaparkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu gelombang PHK massal bagi ratusan ribu karyawan BPD di berbagai wilayah tanah air.
Menurut SPBPDSI, hilangnya pengelolaan payroll ASN akan menggerus porsi dana murah (Current Account Saving Account/CASA) dan likuiditas BPD secara drastis. Selama ini, perbankan daerah bertumpu pada dana tabungan serta giro gaji ASN berbunga rendah untuk menjaga efisiensi operasional. Jika pundi-pundi dana murah tersebut beralih ke Himbara, BPD terpaksa berpaling ke instrumen dana mahal seperti deposito berjangka, yang otomatis mengerek biaya dana (cost of fund).
Menkeu Baru Suahasil Nazara Rapat Perdana dengan DPD, Bahas Apa?

Selain persoalan likuiditas, perpindahan rekening dinilai berisiko mengganggu kelancaran pembiayaan daerah. SPBPDSI menyoroti potensi lonjakan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), terutama pada pinjaman konsumtif ASN dan kredit UMKM. Pasalnya, mekanisme pemotongan cicilan otomatis langsung dari rekening gaji ASN di BPD akan terganggu, yang pada akhirnya dapat menekan perputaran ekonomi di tingkat daerah.






