Penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terus meluas ke jajaran pimpinan dan staf pengajar kampus. Langkah ini diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap praktik curang seleksi jalur mandiri serta menelusuri keabsahan kuota titipan calon mahasiswa yang merugikan integritas dunia pendidikan tinggi.
Pemeriksaan saksi tersebut digelar pada Selasa, 15 September 2026, bertempat di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Tim penyidik KPK memanggil tujuh saksi dari lingkungan akademisi Unsoed, mulai dari tingkat pembantu rektor hingga tenaga pengajar lintas fakultas.
Saksi yang dimintai keterangan meliputi Wakil Rektor I Bidang Akademik Noor Farid, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas Waluyo Handoko. Selain tiga wakil rektor tersebut, penyidik memeriksa Guru Besar FISIP Nana Sutikna, Dosen Fakultas Peternakan Mochamad Sugiyarto, Dosen Fakultas Hukum Weda Kupita, dan Dosen Fakultas Kedokteran Untung Gunarto.
Menkeu Baru Suahasil Nazara Rapat Perdana dengan DPD, Bahas Apa?

Pemeriksaan difokuskan untuk mengonfirmasi tata cara dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, terutama pada jalur seleksi mandiri. Penyidik mendalami alur dugaan titipan serta mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen maupun Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah disita dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya.
Rangkaian Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Sebelum pemeriksaan saksi dilakukan, KPK telah melaksanakan penggeledahan di enam lokasi berbeda pada 9 hingga 10 September. Lokasi yang disasar mencakup kediaman Wakil Rektor I, II, dan IV, rumah salah seorang dosen, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, hingga kediaman seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga bertindak sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa. Penggeledahan di ruang Sekda Banyumas dilakukan lantaran pejabat tersebut disinyalir mengetahui adanya pemberian rekomendasi penerimaan calon mahasiswa yang menyetorkan sejumlah uang.
Suahasil Bicara Peluang Batalkan Perombakan Pejabat Kemenkeu Purbaya

Pada penggeledahan terdahulu, yakni 23 dan 24 Agustus 2026, penyidik juga menyisir kantor rektorat Unsoed dan menemukan Surat Edaran KPK tahun 2023 terkait rekomendasi perbaikan sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta, dan keenamnya saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.






