Ancaman kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini berhadapan dengan wacana penegakan hukum paling keras. Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi pidana terhadap para pelaku pembakar hutan dan lahan, termasuk opsi untuk menjerat mereka dengan pasal terorisme ekologi.
Langkah tegas ini ditegaskan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hibrida dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut membahas penanganan bencana alam di Indonesia sekaligus mitigasi karhutla yang diprediksi masih berada pada kondisi rawan dalam rentang waktu satu setengah bulan ke depan.
Menurut Prabowo, pembakaran hutan bukan hanya merugikan masyarakat di dalam negeri, tetapi juga berisiko mengganggu negara-negara tetangga akibat sebaran asap lintas batas. Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya maksimal memitigasi bencana tersebut agar tidak membebani kawasan regional.
Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Perubahan Regulasi dan Pencabutan Perda
Guna merealisasikan sanksi yang lebih berat, Prabowo telah menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk mengkaji ulang dasar hukum sanksi bagi pembakar hutan. Penyesuaian aturan ini rencananya dilakukan melalui revisi undang-undang bersama DPR RI.
Di tingkat daerah, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri memastikan pencabutan seluruh peraturan daerah (perda) yang masih memberikan ruang atau celah bagi praktik pembakaran lahan.
Menkeu Baru Suahasil Nazara Rapat Perdana dengan DPD, Bahas Apa?

Prabowo menegaskan tidak boleh ada lagi alasan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk dalih kearifan lokal. Sebagai solusinya, pemerintah berkomitmen membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas pembukaan lahan agar metode pembakaran tidak lagi digunakan.






