Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi mencatat seluruh riwayat pembiayaan dan kualitas kredit nasabah. Sistem ini menggantikan mekanisme BI Checking yang sebelumnya berada di bawah wewenang Bank Indonesia. Melalui data yang dihimpun secara berkala dari bank dan lembaga keuangan terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) OJK, riwayat pembayaran kewajiban debitur鈥攖ermasuk pinjaman online dan fasilitas kredit lainnya鈥攄apat terpantau secara terpusat.
Kategori dan Skala Penilaian Kredit
Penilaian kualitas riwayat pembiayaan di dalam SLIK OJK mengacu pada Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019. Skala penilaian tersebut dibagi menjadi lima kategori:
- Kolektibilitas Skala 1 hingga 2: Menunjukkan performa pembayaran lancar atau dalam perhatian khusus tanpa tunggakan berat.
- Kolektibilitas Skala 3 hingga 5: Masuk ke dalam klasifikasi kredit buruk atau bermasalah akibat adanya tunggakan cicilan pokok maupun bunga.
Informasi yang tercantum pada lembar informasi debitur (iDeb) memuat identitas debitur, besaran pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran angsuran, kualitas kredit, agunan, hingga rincian pemilik serta pengurus bila debitur berstatus badan usaha.
Aturan Batas Maksimal Pinjaman Fintech Peer to Peer Lending OJK Dibatasi 30 Persen pada 2026

Ketentuan dan Jadwal Pengecekan iDeb Daring
Pengecekan catatan kredit dilakukan secara mandiri dan gratis melalui portal resmi iDeb OJK di situs idebku.ojk.go.id. Untuk mengurai antrean pengajuan, OJK membagi jadwal pendaftaran daring ke dalam empat sesi setiap hari kerja:
- Sesi 1: Pukul 07.00 WIB
- Sesi 2: Pukul 09.00 WIB
- Sesi 3: Pukul 12.00 WIB
- Sesi 4: Pukul 14.00 WIB
Hasil laporan catatan kredit dikirimkan langsung ke alamat email terdaftar paling lambat satu hari kerja setelah permohonan berhasil diproses.
Aturan Baru Batas Suku Bunga Pinjaman Online Fintech Lending OJK dan Dampaknya bagi Konsumen

Klasifikasi Dokumen Pemohon Informasi Debitur
Pengajuan informasi debitur perseorangan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain demi perlindungan kerahasiaan data. Persyaratan dokumen dibedakan menurut status pemohon:
1. Debitur Perorangan Hidup - Foto atau hasil pemindaian dokumen identitas asli (KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA). - Foto diri (selfie) dengan memegang dokumen identitas asli. - Foto diri (selfie) dengan memegang kertas yang memuat tanda tangan basah debitur.
2. Debitur Meninggal Dunia - Identitas asli ahli waris yang mengajukan. - Akta kematian debitur. - Surat keterangan ahli waris yang sah.
3. Debitur Badan Usaha - Permohonan hanya dapat diajukan oleh pejabat setingkat Direktur. - Identitas asli Direktur pemohon beserta foto diri memegang identitas. - Foto diri Direktur memegang kertas berisi tanda tangan basah. - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli badan usaha. - Akta pendirian atau anggaran dasar awal serta dokumen anggaran dasar terakhir perusahaan.
Data riwayat kredit yang buruk akibat catatan pinjaman online diperbarui seiring laporan berkala lembaga jasa keuangan ke sistem BIK OJK setelah kewajiban pinjaman diselesaikan.






