Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada hari Rabu (29/7). Dalam persidangan tersebut, Mery Yuniarni selaku mantan Direktur PT DSI hadir sebagai terdakwa. Ia membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pertanyaan: Apa inti dari nota keberatan yang disampaikan oleh Mery Yuniarni di Pengadilan Negeri Depok?
Jawaban: Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery Yuniarni meminta agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah ini ditempatkan secara proporsional. Ia memohon agar Majelis Hakim menilai kasus ini sesuai dengan kewenangan, kedudukan, serta waktu terjadinya setiap peristiwa. Mery menegaskan bahwa setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi, ia sudah tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam pengelolaan maupun operasional PT DSI.








