berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Hukum

Sidang Kasus PT DSI, Eks Direktur Klaim Kasus Terjadi Setelah Dirinya Tidak Menjabat

Slamet PrabowoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.57 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Kasus PT DSI, Eks Direktur Klaim Kasus Terjadi Setelah Dirinya Tidak Menjabat
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada hari Rabu (29/7). Dalam persidangan tersebut, Mery Yuniarni selaku mantan Direktur PT DSI hadir sebagai terdakwa. Ia membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pertanyaan: Apa inti dari nota keberatan yang disampaikan oleh Mery Yuniarni di Pengadilan Negeri Depok?

Jawaban: Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery Yuniarni meminta agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah ini ditempatkan secara proporsional. Ia memohon agar Majelis Hakim menilai kasus ini sesuai dengan kewenangan, kedudukan, serta waktu terjadinya setiap peristiwa. Mery menegaskan bahwa setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi, ia sudah tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam pengelolaan maupun operasional PT DSI.

Pertanyaan: Bagaimana status kegiatan operasional PT DSI pada saat Mery Yuniarni masih menjabat sebagai direktur?

Jawaban: Dalam pembelaannya, Mery mengeklaim bahwa ketika ia masih aktif menjabat di jajaran direksi, belum ada aktivitas operasional seperti yang didakwakan saat ini. Ia merinci bahwa pada masa jabatannya, belum ada pemberi pinjaman atau lender, belum ada penerima pinjaman atau borrower, belum ada kegiatan penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Menurut keterangannya, seluruh kegiatan yang sekarang menjadi pokok persoalan hukum tersebut baru berjalan setelah ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya di perusahaan.

Baca Juga

KM Virgo Hadapi Cuaca Buruk lalu Miring, Kirim Sinyal Darurat sebelum Terbalik

KM Virgo Hadapi Cuaca Buruk lalu Miring, Kirim Sinyal Darurat sebelum Terbalik

Pertanyaan: Apakah terdakwa mengetahui atau terlibat dalam kampanye internal perusahaan yang merugikan nasabah?

Jawaban: Mery Yuniarni dengan tegas menolak keterlibatannya dalam kegiatan kampanye internal perusahaan. Ia mengeklaim bahwa kampanye internal tersebut dijalankan setelah dirinya tidak lagi berada di dalam struktur direksi PT DSI. Oleh karena itu, ia menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan apa pun yang pada akhirnya merugikan para pemberi pinjaman. Ia menekankan bahwa seluruh operasional yang bermasalah tersebut terjadi di luar sepengetahuan dan kendalinya.

Pertanyaan: Upaya apa yang diminta oleh terdakwa kepada Majelis Hakim untuk membuktikan dalil pembelaannya?

Jawaban: Untuk membuktikan kebenaran seluruh argumennya, Mery secara khusus meminta Majelis Hakim untuk membuka semua dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional PT DSI. Dokumen yang ia minta untuk diperiksa secara transparan meliputi dokumen perubahan pengurus, data pemberi pinjaman pertama, data penerima pinjaman pertama, rekam jejak penghimpunan dana pertama, serta bukti penyaluran pembiayaan pertama. Selain itu, ia juga meminta agar notulen rapat direksi, riwayat komunikasi internal, hingga daftar pihak yang memiliki akses langsung ke rekening perusahaan turut dibuka di persidangan.

Baca Juga

Korban Kapal Virgo yang Sudah Dievakuasi Jadi 107 Orang, 6 Meninggal Dunia

Korban Kapal Virgo yang Sudah Dievakuasi Jadi 107 Orang, 6 Meninggal Dunia

Pertanyaan: Siapa Taufiq Aljufri dan mengapa namanya disebut oleh terdakwa dalam nota keberatannya?

Jawaban: Dalam eksepsinya, Mery Yuniarni menyebut nama Taufiq Aljufri sebagai pihak yang harus memberikan penjelasan rinci mengenai operasional perusahaan. Mery menyatakan bahwa Taufiq Aljufri harus menjelaskan siapa yang memimpin dan mengendalikan PT DSI pada periode krusial tersebut. Ia meminta Taufiq untuk memaparkan kapan pemberi dan penerima pinjaman mulai masuk, siapa yang memberikan perintah untuk menghimpun serta mencairkan dana, dan bagaimana sebenarnya kegiatan internal perusahaan dijalankan pada saat itu.

Pertanyaan: Bagaimana sikap mantan Direktur PT DSI ini terhadap nasib dana para pemberi pinjaman?

Jawaban: Mery Yuniarni menyatakan bahwa ia sangat mendukung upaya untuk membuka seluruh fakta secara terang benderang di persidangan. Hal ini ia sampaikan agar para pemberi pinjaman dapat memperoleh kembali dana mereka dengan kepastian hukum yang jelas. Ia menekankan pentingnya menelusuri siapa yang sebenarnya memimpin perusahaan saat pemberi pinjaman mulai masuk, sehingga pihak yang benar-benar bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengadilan Negeri DepokMery YuniarniKasus HukumPT DSIDana Syariah Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

Kuasai Pajak Jangan Setengah-Setengah, Ikut Pelatihan Brevet Pajak A & B di SiniPakar ITS Ungkap Jejak Kapal Virgo Sebelum Hilang Kontak di Laut JawaKisah Konglomerat RI Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Minta PetunjukBandar Kripto Bangkrut, Uang Nasabah Lenyap Rp 143 Miliar17 Tahun Indonesia Eximbank (LPEI) Dorong Ekspor NasionalPengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Bisa Dapat PembiayaanTertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026Basarnas Utamakan Evakuasi Korban Sebelum Investigasi Kapal Virgo Transport 8

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap