Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan keleluasaan bagi sekolah yang terdampak sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah. Kebijakan ini diberlakukan demi mengutamakan perlindungan, keselamatan, dan kesehatan seluruh warga sekolah, baik peserta didik maupun para pendidik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan penegasan tersebut dalam konferensi pers daring yang digelar bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan pada Minggu (6/9/2026).
Mu'ti menjelaskan bahwa pelaksanaan PJJ dapat dilakukan secara daring langsung dari rumah masing-masing siswa atau memanfaatkan lokasi tertentu yang telah dinilai aman dari dampak abu vulkanik. Penetapan penyesuaian model pembelajaran di wilayah yang terdampak erupsi mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di daerah setempat.
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Menurun, PVMBG Ingatkan Potensi Erupsi Susulan

Berdasarkan laporan yang diterima, dampak abu vulkanik dengan kategori cukup berat terjadi di beberapa wilayah Provinsi Banten dan Provinsi Lampung. Di Banten, wilayah yang terdampak cukup berat terutama berada di Kabupaten Serang. Sementara di Provinsi Lampung, wilayah yang mengalami kondisi serupa mencakup Kabupaten Tanggamus, Kota Bandar Lampung, serta Kabupaten Lampung Selatan.
Selain opsi PJJ, durasi jam pembelajaran di sekolah-sekolah terdampak juga dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan, sehingga tidak wajib berjalan secara penuh sebagaimana jadwal normal. Mu'ti turut mendorong pihak sekolah untuk menyelipkan materi edukasi terkait keselamatan dan kesehatan di samping penyampaian kurikulum atau jadwal pembelajaran rutin.
Polres Bandara Soetta Bagikan Masker dan Cek Kesehatan Calon Penumpang

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka masih dapat dilaksanakan bagi sekolah-sekolah di wilayah yang tidak terdampak secara langsung. Kendati demikian, sekolah tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keamanan para murid. Protokol tersebut di antaranya mengharuskan penggunaan masker, meniadakan aktivitas pembelajaran di luar kelas, serta menutup pintu dan jendela ruangan kelas guna meminimalkan paparan debu vulkanik.






