berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Dampak Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Kota Serang Berlakukan PJJ, Tangerang Tetap Gelar Belajar Tatap Muka

Yolanda RumbayanDiterbitkan 6 Sep 2026 - 23.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dampak Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Kota Serang Berlakukan PJJ, Tangerang Tetap Gelar Belajar Tatap Muka
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang resmi memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) menyusul sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan belajar daring di ibu kota Provinsi Banten ini mulai diterapkan pada Senin (7/9) demi menjaga kesehatan serta keselamatan para peserta didik.

Langkah penanganan yang diambil di wilayah Banten menunjukkan perbedaan pendekatan antarwilayah. Di saat satuan pendidikan di Kota Serang beralih ke skema belajar dari rumah, kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang tetap dilaksanakan secara tatap muka atau luar jaringan (luring).

Bagaimana Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh di Kota Serang?

Penerapan PJJ di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang mencakup seluruh satuan pendidikan dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), SD, hingga SMP sederajat. Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa pengalihan kegiatan belajar mengajar ke skema daring tersebut diberlakukan sementara waktu selama satu hari pada Senin (7/9).

Ahmad Nuri menyampaikan bahwa kebijakan belajar dari rumah diambil sebagai langkah antisipasi terhadap risiko sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Seluruh siswa diminta untuk tidak datang ke sekolah dan tetap berada di kediaman masing-masing demi meminimalkan bahaya paparan debu vulkanik terhadap saluran pernapasan.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Dindikbud Kota Serang meminta para orang tua agar proaktif mendampingi anak-anak selama menjalani proses pembelajaran di rumah. Orang tua juga diimbau untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak beraktivitas di luar rumah, orang tua diwajibkan memastikan anak mengenakan masker medis sebagai pelindung.

Baca Juga

Mendagri Izinkan WFH di Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Mendagri Izinkan WFH di Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Kapan Kebijakan PJJ di Kota Serang Akan Dievaluasi atau Diperpanjang?

Kelanjutan kegiatan belajar mengajar di Kota Serang akan ditentukan berdasarkan pemantauan berkala kondisi lingkungan. Dindikbud Kota Serang terus menjalin koordinasi aktif serta meminta pertimbangan teknis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Koordinasi lintas instansi tersebut difokuskan pada pemantauan dua faktor utama, yaitu perkembangan indeks kualitas udara di wilayah Kota Serang serta arah pergerakan sebaran abu vulkanik dari kawah Gunung Anak Krakatau. Hasil kajian teknis dari BPBD dan DLH ini akan menjadi rujukan utama dinas pendidikan dalam menetapkan kebijakan KBM berikutnya.

Pemerintah Kota Serang menegaskan bahwa masa pelaksanaan PJJ akan diperpanjang apabila parameter kualitas udara dan sebaran abu vulkanik dinyatakan masih berada pada tingkat yang membahayakan kesehatan para siswa dan tenaga pendidik.

Mengapa Pembelajaran di Kabupaten Tangerang Tetap Berjalan Tatap Muka?

Kondisi berbeda berlangsung di Kabupaten Tangerang, di mana kegiatan belajar mengajar untuk jenjang SD dan SMP tetap dilaksanakan secara tatap muka pada Senin (7/9), meski abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau dilaporkan turut menyelimuti sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi, mengonfirmasi bahwa kegiatan pembelajaran di daerahnya tetap berlangsung secara luring. Kendati demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memberlakukan aturan protokol kesehatan ketat di lingkungan sekolah untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik.

Baca Juga

875 Penumpang Gagal Terbang Gegara Erupsi Anak Krakatau

875 Penumpang Gagal Terbang Gegara Erupsi Anak Krakatau

Para siswa yang mengikuti KBM di sekolah diwajibkan mengenakan masker sepanjang aktivitas belajar berlangsung. Selain itu, pihak sekolah diinstruksikan untuk membatasi kegiatan pembelajaran di luar ruangan. Supriyadi menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengkaji peluang penerapan PJJ apabila dampak situasi erupsi Gunung Anak Krakatau mengalami perburukan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bagaimana Kesiapan Protokol Kesehatan di Kota Tangerang?

Sejalan dengan Kabupaten Tangerang, satuan pendidikan di Kota Tangerang juga tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara luring pada Senin (7/9). Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di wilayah ini diimbangi dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat bagi para siswa dan guru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menyampaikan bahwa seluruh KBM berjalan normal dengan penerapan protokol kesehatan merujuk pada edaran resmi dari Menteri Kesehatan. Arahan penerapan protokol tersebut telah diinstruksikan secara menyeluruh kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Tangerang.

Pemerintah daerah di Kota Serang, Kabupaten Tangerang, maupun Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memantau dinamika sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. Data perkembangan di lapangan akan dijadikan dasar evaluasi berkesinambungan terhadap mekanisme kegiatan belajar mengajar di setiap satuan pendidikan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kota SerangKabupaten Tangerang

Berita Terbaru Lainnya

Raja Gula Dunia dari RI, Bisnis Runtuh dalam SemalamSekolah Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Diizinkan Terapkan PJJAktivitas Gunung Anak Krakatau Menurun, PVMBG Ingatkan Potensi Erupsi SusulanMendagri Izinkan WFH di Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau875 Penumpang Gagal Terbang Gegara Erupsi Anak KrakatauMenhub Imbau Masyarakat Beralih ke Moda Transportasi Alternatif Dampak Penutupan BandaraPertamina Eco RunFest 2026, Gerakan Sehatkan Manusia dan LingkunganTaspen dan OJK Luncurkan Bulan Dana Pensiun Indonesia Tiap Juli

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap