Konglomerasi bisnis gula asal Semarang, Oei Tiong Ham Concern (OTHC), mencatatkan sejarah panjang sebagai salah satu pemain utama industri gula di tingkat Asia hingga global. Didirikan pada 1893 oleh Oei Tiong Ham, pengusaha keturunan Tionghoa kelahiran Semarang, perusahaan ini berkembang pesat hingga memiliki empat anak usaha di sektor gula yang tersebar di Singapura, India, sampai London.
Kejayaan OTHC mencapai puncaknya pada periode 1911–1912. Kala itu, perusahaan berhasil menguasai 60 persen pangsa pasar gula di Hindia Belanda dan mengekspor 200 ribu ton gula, melampaui capaian sejumlah konglomerasi dagang Barat. Kesuksesan operasional tersebut melambungkan kekayaan Oei Tiong Ham hingga menyentuh 200 juta gulden. Berdasarkan perbandingan daya beli tahun 1925—di mana 1 gulden setara 20 kilogram beras—estimasi kekayaan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp43,4 triliun dengan acuan harga beras Rp10.850 per kilogram.
Sengketa Deposito dan Sidang Pengadilan
Titik balik bisnis keluarga ini bermula pascawafatnya Oei Tiong Ham pada 6 Juli 1942. Para ahli waris OTHC melayangkan gugatan hukum terhadap Bank Indonesia cabang Amsterdam di pengadilan Belanda. Mereka menuntut pengembalian dana deposito bernilai jutaan gulden yang sebelumnya disimpan di De Javasche Bank sebelum Perang Dunia II pada 1942.
Menhub Imbau Masyarakat Beralih ke Moda Transportasi Alternatif Dampak Penutupan Bandara

Di sisi lain, pemerintah Indonesia berencana menggunakan dana simpanan tersebut untuk membiayai pembangunan pabrik gula. Pengadilan Belanda kemudian memenangkan gugatan para ahli waris dan mewajibkan pemerintah mengembalikan dana simpanan tersebut. Menurut penuturan putra sang pendiri, Oei Tjong Tay, yang dicatat Benny G. Setiono dalam buku Tionghoa dalam Pusaran Politik (2003), kekalahan hukum tersebut mendorong pemerintah mencari dasar hukum untuk mengambil alih aset OTHC di tanah air.
Memasuki 1961, pengadilan di Semarang memanggil para pemegang saham Kian Gwan, entitas inti penggerak OTHC, guna menjalani sidang ekonomi atas tuduhan pelanggaran regulasi valuta asing. Berhubung seluruh ahli waris telah menetap di luar negeri dan tidak menyampaikan pembelaan, majelis hakim memutus OTHC bersalah.
Taspen dan OJK Luncurkan Bulan Dana Pensiun Indonesia Tiap Juli

Penyitaan Aset dan Cikal Bakal RNI
Putusan perkara tersebut berujung pada eksekusi cepat seluruh aset perusahaan. Pada 10 Juli 1961, negara menyita seluruh barang bukti, aset OTHC, hingga harta warisan peninggalan Oei Tiong Ham dalam tempo satu hari.
Seluruh kekayaan dan unit usaha yang dirampas negara tersebut kemudian dialihkan fungsinya oleh pemerintah. Pada 1964, aset-aset sitaan dari OTHC dijadikan modal awal pendirian badan usaha milik negara di sektor tebu dan perkebunan, yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).






