Seorang pekerja migran asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial MRY (26), terancam hukuman mati usai ditangkap aparat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Tersangka diduga kuat bertindak sebagai kurir narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang menyelundupkan empat kilogram sabu.
Penindakan berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, persis di depan GOR Rantauprapat, pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 16.20 WIB. Operasi penyergapan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 0209/LB.
Langkah penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pekerja migran yang baru menyeberang dari Malaysia dan menumpangi Bus ALS bernomor polisi BK 7819 LD dengan membawa narkotika. Saat bus dihentikan dan digeledah, petugas menemukan tas ransel hijau di bawah kaki MRY.
Instruksi Kapolri Terkait Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jajaran Diminta Siaga I Bantu Warga

Di dalam ransel yang bercampur pakaian bekas tersebut, petugas menyita empat bungkus besar sabu seberat total sekitar empat kilogram yang dibungkus gabus (styrofoam). Selain paket narkotika, barang bukti yang diamankan mencakup dua bungkus gabus cokelat, satu tas ransel hijau, satu tas selempang hitam, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp2,3 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MRY mengaku mengambil paket sabu itu dari seorang pria berinisial A di Malaysia untuk dikirim ke Lampung. MRY dijanjikan upah Rp20 juta per kilogram atau total Rp80 juta jika barang tiba di tujuan, meski baru menerima uang jalan sebesar Rp3 juta.
Mendagri Izinkan WFH di Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






