berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Edukasi

Sejarah Dua Stasiun Kereta Api Utama di Yogyakarta yang Berdekatan

Yolanda RumbayanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sejarah Dua Stasiun Kereta Api Utama di Yogyakarta yang Berdekatan
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Bagi masyarakat yang sering menggunakan moda transportasi umum, keberadaan dua tempat pemberhentian utama yang letaknya berdekatan di satu kota sering kali menjadi perhatian tersendiri. Di kawasan pusat kota, Stasiun Yogyakarta yang lebih akrab disapa sebagai Stasiun Tugu dan Stasiun Lempuyangan memiliki keunikan tersebut. Kedua fasilitas transportasi publik ini hanya terpisah oleh jarak yang terbilang sangat dekat, yakni sekitar satu kilometer saja. Keduanya beroperasi secara aktif untuk melayani mobilitas masyarakat maupun pergerakan barang. Jarak yang sangat berdekatan antara Stasiun Tugu dan Stasiun Lempuyangan ini tentu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana awal mula pembangunannya pada masa lalu.

Sejarah mencatat bahwa keberadaan dua bangunan yang berdekatan ini tidak lepas dari dinamika pada masa kolonial Belanda. Kedua stasiun tersebut tidak dibangun pada waktu yang bersamaan maupun oleh entitas yang sama. Sebaliknya, Stasiun Tugu dan Stasiun Lempuyangan dibangun oleh dua perusahaan kereta api yang berbeda pada era kolonial Belanda. Masing-masing perusahaan memiliki kepentingan operasional dan jalur tersendiri pada masa itu. Perbedaan perusahaan pengelola inilah yang pada akhirnya melahirkan dua bangunan terpisah meskipun berada di dalam satu wilayah kota yang sama.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Fasilitas yang pertama kali hadir untuk melayani masyarakat di kawasan ini adalah Stasiun Lempuyangan. Bangunan yang berlokasi di kawasan Danurejan ini didirikan oleh sebuah perusahaan kereta api swasta asal Belanda, yaitu Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij atau yang sering disingkat menjadi NISM. Pada masa itu, NISM menjadi salah satu perusahaan yang bertanggung jawab dalam membangun jaringan rel kereta api yang membentang dari wilayah Semarang menuju kawasan Vorstenlanden. Kawasan Vorstenlanden sendiri merupakan wilayah yang meliputi daerah Yogyakarta dan Surakarta. Pembangunan jalur menuju Vorstenlanden ini sangat penting karena wilayah tersebut berfungsi sebagai pusat produksi berbagai komoditas perkebunan bernilai tinggi, seperti gula dan tembakau.

Baca Juga

Dampak Pencurian Komponen Hidran di Jakarta dan Langkah Penanganan Pemerintah

Dampak Pencurian Komponen Hidran di Jakarta dan Langkah Penanganan Pemerintah

Untuk mendukung kelancaran distribusi komoditas perkebunan tersebut, Stasiun Lempuyangan akhirnya mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 10 Juni 1872. Pengoperasian ini menjadikannya sebagai stasiun kereta api pertama yang berdiri di Kota Yogyakarta. Penamaan stasiun ini juga memiliki nilai historis yang erat dengan lingkungan sekitarnya. Nama Lempuyangan diambil langsung dari lokasi tempat bangunan tersebut didirikan, yakni di sebuah area yang dikenal dengan nama Kampung Tegal Lempuyangan. Bangunan ini terus dipertahankan fungsinya melintasi berbagai zaman. Sejak masa kemerdekaan Indonesia, bangunan peninggalan era Belanda ini diambil alih dan digunakan oleh PT KAI untuk melayani perjalanan masyarakat luas.

Beberapa waktu setelah fasilitas milik NISM tersebut beroperasi, pemerintah kolonial Belanda turut mengambil langkah strategis di bidang transportasi. Pemerintah kolonial, melalui perusahaan kereta api milik negara yang bernama Staatsspoorwegen atau SS, memutuskan untuk membangun stasiun baru di sisi barat. Fasilitas transportasi yang dikelola oleh negara tersebut kemudian dikenal luas sebagai Stasiun Tugu atau Stasiun Yogyakarta. Stasiun baru ini mulai dioperasikan untuk publik pada tahun 1887. Lokasi yang dipilih untuk bangunan ini sangat strategis karena berada tepat di pusat kota dan letaknya berdekatan dengan kawasan Malioboro.

Baca Juga

Istilah Penting Ekosistem Inovasi Berkelanjutan Pemerintah Daerah

Istilah Penting Ekosistem Inovasi Berkelanjutan Pemerintah Daerah

Seiring berjalannya waktu, kedua peninggalan kolonial ini tetap dipertahankan dan memiliki peran yang saling melengkapi di bawah naungan PT KAI. Stasiun Lempuyangan mendapatkan pengakuan atas nilai sejarahnya dan secara resmi ditetapkan sebagai Bangunan Stasiun Cagar Budaya. Penetapan status cagar budaya ini didasarkan pada SK Gubernur No. 120/KEP/2010 serta Perda DIY No 188 Tahun 2014. Saat ini, PT KAI menerapkan pembagian layanan yang jelas antara kedua tempat tersebut. Stasiun Tugu lebih banyak difokuskan untuk melayani perjalanan kereta api kelas eksekutif dan kelas bisnis. Di sisi lain, Stasiun Lempuyangan menjadi salah satu titik keberangkatan dan kedatangan yang melayani perjalanan kereta api kelas ekonomi. Untuk membedakannya dalam sistem pemesanan tiket, Stasiun Tugu menggunakan kode YK atau Yogyakarta, sedangkan Stasiun Lempuyangan menggunakan kode LPN atau Lempuyangan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PT KAISejarah YogyakartaStasiun TuguStasiun LempuyanganKereta Api

Berita Terbaru Lainnya

Penyebab Utama Terjadinya Salah Paham Saat Berkomunikasi Menurut PsikologiPanduan Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Acara Zikir Kebangsaan 2026 di MonasKehadiran Leapmotor di Indonesia, Detail Harga B10, C10, dan Rencana Perakitan LokalFenomena Pagar Tinggi di Mal dan Gedung Jakarta, Benarkah Ada Potensi Kerusuhan?Persiapan Penumpang Naik TransBandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan Tarif BaruKasus Pemerasan di Pemalang dan Kejanggalan Pesan Terhapus Pegawai KPKDampak Pencurian Komponen Hidran di Jakarta dan Langkah Penanganan PemerintahIstilah Penting Ekosistem Inovasi Berkelanjutan Pemerintah Daerah

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Nasional

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

1 Agu 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan HukumnyaHukum 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MKNasional 路 1 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap