berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Satgas PASTI dan OJK Tertibkan Ratusan Pedagang Kripto Ilegal

Fitri KaraengDiterbitkan 7 Agu 2026 - 17.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI dan OJK Tertibkan Ratusan Pedagang Kripto Ilegal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bagaimana nasib investasi kripto Anda setelah tindakan tegas pemerintah terhadap ratusan platform ilegal baru-baru ini? Pertanyaan ini wajar muncul di benak para investor digital di Indonesia seiring dengan langkah penertiban yang semakin gencar dilakukan oleh otoritas berwenang. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat bertransaksi melalui entitas yang tidak mengantongi izin resmi dari regulator.

Mengapa otoritas keuangan mengambil tindakan tegas terhadap ratusan pedagang aset kripto di tanah air?

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah konkret dengan menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), atau yang biasa dikenal sebagai pedagang kripto. Tindakan penertiban dan penghentian operasional terhadap ratusan pedagang ilegal ini berlaku dan ditetapkan hingga Mei 2026. Langkah ini diambil demi memastikan bahwa semua pelaku industri yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku serta menjaga stabilitas pasar keuangan digital dari risiko penipuan.

Bagaimana perkembangan jumlah investor dan transaksi kripto di tengah penertiban ini?

Meskipun ada tindakan tegas terhadap platform ilegal, minat masyarakat Indonesia terhadap aset digital tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan. Data menunjukkan bahwa jumlah akun konsumen aset keuangan digital yang tercatat di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Hingga bulan Juni 2026, jumlah akun konsumen tersebut tumbuh sebesar 1,32% sehingga mencapai angka total 22,69 juta akun. Selain pertumbuhan jumlah akun, nilai transaksi aset kripto juga mencatatkan angka yang sangat signifikan. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp 28,58 triliun, yang menandai pertumbuhan sebesar 24,20% jika dibandingkan dengan perolehan transaksi pada bulan Mei 2026.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Aset apa saja yang menjadi pilihan utama para investor di platform perdagangan yang legal?

Di tengah dinamika regulasi ini, para pelaku pasar tetap aktif bertransaksi melalui platform resmi yang telah terdaftar. Sebagai contoh, aktivitas pengguna di platform Bittime menunjukkan tren investasi yang menarik sepanjang bulan Juli 2026. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengungkapkan perilaku pasar di mana para investor masih cenderung memilih aset-aset dengan likuiditas pasar yang tinggi. Aset utama seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), hingga Solana (SOL) tetap menjadi pilihan dominan bagi para pelaku investasi untuk mengamankan portofolio mereka dari fluktuasi pasar yang ekstrem.

Apakah ada pergeseran minat ke jenis aset digital alternatif atau produk baru?

Selain aset utama yang memiliki likuiditas tinggi, investor di tanah air juga mulai melirik opsi investasi lain untuk mendiversifikasi portofolio mereka. Sepanjang periode Juli 2026, pengguna Bittime mulai mengalihkan sebagian minat mereka ke aset alternatif seperti PEPE. Tidak hanya itu, produk aset yang ditokenisasi atau tokenized assets juga mulai menarik perhatian besar dari para pelaku pasar. Beberapa tokenized assets yang mulai diminati tersebut antara lain SPCXX, XAUT (Tether Gold), serta NVDAX. Pergeseran ini menunjukkan bahwa pasar dalam negeri semakin dinamis dan terbuka terhadap inovasi produk keuangan digital terbaru yang sah.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Bagaimana perkembangan perdagangan produk derivatif aset kripto yang diawasi pemerintah?

Sektor derivatif juga mencatatkan sejarah baru dalam industri keuangan digital di Indonesia. Bittime telah resmi menjadi pedagang aset keuangan digital pertama yang memfasilitasi perdagangan derivatif aset keuangan digital di bawah pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran produk derivatif yang diawasi ini memberikan opsi baru bagi investor yang ingin melakukan lindung nilai atau mencari keuntungan dari pergerakan harga aset digital secara aman. Selama bulan Juli 2026, beberapa aset derivatif yang tercatat paling aktif diperdagangkan oleh para pengguna di platform tersebut meliputi Bitcoin, PUMP, Uniswap (UNI), Ethereum, serta Hyperliquid (HYPE).

Apa informasi terbaru mengenai penutupan operasional bursa kripto global BitMart?

Bagi investor yang menggunakan platform internasional, terdapat pengumuman penting yang perlu diperhatikan terkait kelangsungan layanan bursa global. Bursa kripto global BitMart telah secara resmi mengumumkan rencana penghentian seluruh aktivitas perdagangannya. Proses penghentian aktivitas perdagangan ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2026. Setelah penghentian aktivitas perdagangan tersebut, BitMart berencana untuk menutup operasional bisnisnya secara penuh dan menyeluruh pada bulan Januari 2027. Informasi ini sangat penting bagi para pengguna untuk segera melakukan langkah antisipasi terhadap aset yang mereka miliki sebelum batas waktu penutupan tersebut tiba.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKAset KriptoBittimeSatgas PASTIBitMart

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap