Seorang santriwati berusia 21 tahun di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum pengurus pesantren berinisial GN. Kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang mengakibatkan korban hamil tersebut kini resmi dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian.
Laporan dugaan pemerkosaan ini dilayangkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Korban diketahui merupakan alumni yang menempuh pendidikan di pesantren tersebut sejak jenjang SMP hingga SMA, kemudian melanjutkan pengabdian tanpa gaji selama dua tahun terakhir atas dasar khidmat.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut dialami kliennya sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026. Saat ini korban tengah mengandung dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang diperkirakan jatuh pada Oktober mendatang.
DPR Sorot Penguasaan Data Platform Digital dan Perlindungan Konsumen

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, peristiwa pertama bermula saat GN meminta korban datang ke ruangannya di pondok pesantren dengan dalih sedang sakit dan membutuhkan bantuan. Namun, setibanya korban di ruangan, pintu diduga dikunci oleh terlapor hingga tindak pemerkosaan terjadi. Terduga pelaku juga mengancam korban bahwa keluarganya akan hancur apabila kejadian tersebut sampai terbongkar.
Pihak korban menduga terdapat sejumlah upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menutupi peristiwa ini, termasuk dugaan jebakan pernikahan siri. Sebagai penguat laporan ke Polresta Sleman, tim kuasa hukum telah menyerahkan bukti tambahan berupa salinan foto ultrasonografi (USG) kehamilan korban.
Kakak korban, MM, mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjemput sang adik secara mendadak dari sebuah lokasi di kawasan Geger, Magelang. Tindakan tersebut diambil setelah pihak keluarga mencium adanya wacana dari pihak pondok untuk memindahkan korban ke Lampung guna melahirkan dan menyerahkan bayinya untuk diadopsi.
Mahasiswi Tewas di Hotel Jakbar, Sempat Dicekoki Ekstasi saat Karaoke

Menanggapi pelaporan yang masuk, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menerima laporan tersebut dan tengah menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan.
Sementara itu, kuasa hukum pihak pondok pesantren, Heri Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun keterangan resmi untuk merespons tuduhan dan perkembangan dugaan kasus tersebut.






