Penguasaan data dan algoritma oleh platform digital dinilai telah menyentuh persoalan kedaulatan digital dan perlindungan konsumen. Hal tersebut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di tengah pesatnya pengaruh platform global terhadap struktur perekonomian dan pasar.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI sekaligus Anggota Panja AI, Muhammad Husein Fadlulloh, menyatakan bahwa kekuatan platform digital saat ini terbentuk dari penguasaan data, algoritma, dan jaringan pengguna, serta kemampuan mereka dalam memengaruhi struktur pasar secara signifikan.
Merespons tantangan tersebut, Husein menjelaskan bahwa BKSAP DPR RI secara konsisten membawa isu ekonomi digital ke dalam berbagai pembahasan kerja sama antarparlemen, termasuk topik-topik yang berkaitan dengan World Trade Organization (WTO).
LPS Usul Penjaminan Polis Maksimal Rp500 Juta, Cakup hingga 99% Polis

Isu Krusial di Forum Internasional
Husein menegaskan bahwa terdapat setidaknya empat isu penting yang harus diperjuangkan Indonesia dalam berbagai forum internasional:
- Kebijakan bea masuk dan transmisi elektronik.
- Kedaulatan serta tata kelola aliran data lintas batas.
- Penghitungan nilai ekonomi dari layanan digital.
- Perlindungan ekosistem digital serta penguatan daya saing UMKM.
Terkait perlindungan ekosistem, Husein secara khusus menyoroti nasib pelaku usaha domestik. Ia menekankan bahwa UMKM Indonesia harus memperoleh akses pasar dan kesempatan yang adil, bukan hanya menjadi bagian dari rantai nilai platform global semata.
Mahasiswi Tewas di Hotel Jakbar, Sempat Dicekoki Ekstasi saat Karaoke

Peran Panja AI dan Kerangka Regulasi
Di tingkat domestik, langkah pengawasan dan penataan terus diperkuat melalui Panja AI yang telah dibentuk pada akhir tahun lalu. Keberadaan panja kerja ini diarahkan untuk mengawal tata kelola teknologi mutakhir di tanah air.
Melalui Panja AI, BKSAP berharap dapat mendorong lahirnya kerangka regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap laju perkembangan teknologi, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip etika, transparansi, dan perlindungan publik secara menyeluruh.






