Polisi menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang mahasiswi berinisial S di sebuah kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil autopsi dan visum, korban dinyatakan meninggal dunia akibat intoksikasi atau keracunan zat amfetamin dan metamfetamin.
Peristiwa ini bermula saat ID mengajak S bersama sejumlah rekannya untuk berkaraoke di kawasan PIK 2. Sebelum berangkat, ID diketahui telah menyiapkan pil ekstasi serta obat jenis Riklona.
Di lokasi karaoke, korban awalnya sempat menolak tawaran ekstasi dari ID. Namun, beberapa saat berselang tersangka membawa korban dan seorang rekan lainnya berinisial ML ke toilet, lalu memberikan masing-masing setengah butir ekstasi. Selang beberapa jam kemudian, ID kembali memberikan setengah butir ekstasi tambahan kepada korban dan rekannya. Menjelang kegiatan karaoke berakhir, tersangka membagikan dua butir Riklona kepada masing-masing dari mereka.
DPR Sorot Penguasaan Data Platform Digital dan Perlindungan Konsumen

Setelah dari tempat hiburan tersebut, tersangka membawa korban dan para saksi untuk menginap di sebuah hotel di wilayah Cengkareng. Setibanya di lokasi, kondisi fisik korban sudah sangat menurun hingga harus dipapah dan sempat terjatuh di depan lift. Pihak hotel yang melihat keadaan tersebut sempat membantu membawa korban ke lantai kamar menggunakan kursi roda.
Di dalam kamar, tersangka dan saksi sempat mencoba memberikan susu serta minuman elektrolit, tetapi korban hanya sanggup meminumnya sedikit. Keesokan harinya, tersangka beserta saksi meninggalkan korban sendirian di kamar dalam kondisi lemas karena mereka harus pergi bekerja.
Kematian korban baru terungkap sekitar pukul 13.30 WIB ketika petugas hotel memeriksa kamar lantaran waktu sewa (check-out) telah lewat. Petugas menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Sampah Blok M Capai Ratusan Kg Sehari, MRT Siapkan Pengelolaan

Dalam proses penyelidikan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka dan korban, bantal, sprei, sisa susu, minuman elektrolit, 19 butir Riklona, rekaman CCTV, serta riwayat percakapan WhatsApp. Hasil tes urine terhadap tersangka ID menunjukkan hasil positif mengonsumsi metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.
ID kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






