berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita UmumBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Hukum

Salah Administrasi Kasus Febrie Tak Gugurkan Status Tersangka Menurut Pakar Hukum

Usat BalangDiterbitkan 22 Agu 2026 - 06.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Salah Administrasi Kasus Febrie Tak Gugurkan Status Tersangka Menurut Pakar Hukum
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Proses penegakan hukum sering kali dihadapkan pada persoalan teknis prosedural yang memicu perdebatan publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah bagaimana dampak dari kesalahan administrasi terhadap keabsahan status hukum seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti dalam kasus Febrie. Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, memberikan penjelasan teoretis mengenai kedudukan kesalahan administratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk memberikan pemahaman yang lebih jernih kepada masyarakat.

Mengapa kesalahan administrasi tidak serta-merta menggugurkan status tersangka? Menurut pandangan hukum yang disampaikan oleh Marcus Priyo Gunarto, terdapat pemisahan yang jelas antara aspek formal dan substansial. Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi selama proses penyidikan tidak lantas membatalkan keseluruhan proses tersebut. Penyidikan pada prinsipnya difokuskan pada pengumpulan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menentukan tersangkanya. Jika terjadi kesalahan administratif, hal itu masih dapat diperbaiki oleh penyidik tanpa memengaruhi substansi perkara.

Apakah calon tersangka wajib diperiksa secara fisik sebelum ditetapkan? Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, aparat penegak hukum tidak diwajibkan untuk memeriksa calon tersangka secara fisik terlebih dahulu. Marcus merujuk pada Pasal 90 yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah cukup didasarkan pada keberadaan dua alat bukti yang sah.

Baca Juga

Fakta-fakta Kasus Perusakan Rumah Tokoh NU KH Uye Waryo di Cimenyan Bandung

Fakta-fakta Kasus Perusakan Rumah Tokoh NU KH Uye Waryo di Cimenyan Bandung

Bagaimana jika tersangka tidak hadir atau belum ditemukan? Penegakan hukum tetap dapat berjalan karena Pasal 184 KUHAP memperbolehkan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan secara langsung atau in absentia. Selain itu, Pasal 92 KUHAP mengatur bahwa jika sosok tersangka belum ditemukan, penyidik berwenang meminta bantuan masyarakat maupun media massa. Penggunaan huruf kapital pada kata tersangka di pasal tersebut merupakan interpretasi otentik yang merujuk pada pengertian tersangka di Pasal 1.

Apa latar belakang kasus yang menyeret Febrie Adriansyah? Perkara ini bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan ini berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan selama yang bersangkutan bertugas sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Baca Juga

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Seleksi Kedokteran Unsoed yang Seret Jajaran Rektorat

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Seleksi Kedokteran Unsoed yang Seret Jajaran Rektorat

Apa tuntutan yang diajukan dalam praperadilan kasus ini? Melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak pemohon meminta hakim tunggal untuk membatalkan status tersangkanya. Gugatan tersebut juga memohon agar seluruh tindakan hukum, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan rumah di Sentul, penyitaan, hingga pencekalan dinyatakan tidak sah. Selain mantan pejabat kejaksaan tersebut, penyidik juga telah menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin dan seorang pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Peran Strategis Perempuan dalam Menopang Pertumbuhan Ekonomi Melalui Sektor UMKMHampir Setengah Penduduk Jakarta Masuk Kelompok Menengah, Pemprov Dorong Ranperda RusunBenarkah PLTU Suralaya Jadi Penyebab Polusi Udara di DKI?Bank INA dan Indodax Hadirkan Integrasi Layanan Perbankan Digital dan Kartu Co-BrandPemerintah Tegaskan Molinas Bukan Merek Tunggal, Terbuka untuk Banyak PabrikanPertamina Buka Layanan Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Gempa di Reo Kabupaten ManggaraiFakta-fakta Kasus Perusakan Rumah Tokoh NU KH Uye Waryo di Cimenyan BandungArah Konsolidasi PSI dan Evaluasi Perjalanan Politik Partai

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita UmumBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap