Proses penegakan hukum sering kali dihadapkan pada persoalan teknis prosedural yang memicu perdebatan publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah bagaimana dampak dari kesalahan administrasi terhadap keabsahan status hukum seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti dalam kasus Febrie. Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, memberikan penjelasan teoretis mengenai kedudukan kesalahan administratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk memberikan pemahaman yang lebih jernih kepada masyarakat.
Mengapa kesalahan administrasi tidak serta-merta menggugurkan status tersangka? Menurut pandangan hukum yang disampaikan oleh Marcus Priyo Gunarto, terdapat pemisahan yang jelas antara aspek formal dan substansial. Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi selama proses penyidikan tidak lantas membatalkan keseluruhan proses tersebut. Penyidikan pada prinsipnya difokuskan pada pengumpulan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menentukan tersangkanya. Jika terjadi kesalahan administratif, hal itu masih dapat diperbaiki oleh penyidik tanpa memengaruhi substansi perkara.
Apakah calon tersangka wajib diperiksa secara fisik sebelum ditetapkan? Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, aparat penegak hukum tidak diwajibkan untuk memeriksa calon tersangka secara fisik terlebih dahulu. Marcus merujuk pada Pasal 90 yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah cukup didasarkan pada keberadaan dua alat bukti yang sah.
Fakta-fakta Kasus Perusakan Rumah Tokoh NU KH Uye Waryo di Cimenyan Bandung

Bagaimana jika tersangka tidak hadir atau belum ditemukan? Penegakan hukum tetap dapat berjalan karena Pasal 184 KUHAP memperbolehkan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan secara langsung atau in absentia. Selain itu, Pasal 92 KUHAP mengatur bahwa jika sosok tersangka belum ditemukan, penyidik berwenang meminta bantuan masyarakat maupun media massa. Penggunaan huruf kapital pada kata tersangka di pasal tersebut merupakan interpretasi otentik yang merujuk pada pengertian tersangka di Pasal 1.
Apa latar belakang kasus yang menyeret Febrie Adriansyah? Perkara ini bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan ini berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan selama yang bersangkutan bertugas sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Seleksi Kedokteran Unsoed yang Seret Jajaran Rektorat

Apa tuntutan yang diajukan dalam praperadilan kasus ini? Melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak pemohon meminta hakim tunggal untuk membatalkan status tersangkanya. Gugatan tersebut juga memohon agar seluruh tindakan hukum, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan rumah di Sentul, penyitaan, hingga pencekalan dinyatakan tidak sah. Selain mantan pejabat kejaksaan tersebut, penyidik juga telah menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin dan seorang pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.






