Insiden kekerasan dan perusakan menimpa tempat tinggal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Uye Waryo, di Kampung Arcamanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 18 Agustus, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang mengemban amanah sebagai Rais Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Cimenyan saat itu sedang berkumpul di rumah bersama sejumlah warga untuk menyaksikan pertandingan sepak bola Persib.
Ketegangan di lingkungan setempat berakar dari peristiwa pada Senin, 17 Agustus 2026. Pada hari tersebut, terjadi keributan saat berlangsung pertandingan futsal antar-RW di Desa Mekarmanik yang melibatkan kelompok Roni dengan kelompok Asep. Untuk mencegah meluasnya pertikaian, KH Uye Waryo sempat memfasilitasi mediasi di rumahnya pada hari yang sama dengan dihadiri oleh aparat kepolisian beserta pihak-pihak terkait. Namun, musyawarah putaran awal itu belum tuntas lantaran Asep tidak hadir meski telah diundang, dan pada malam harinya Asep menyatakan menolak hasil kesepakatan.
Perselisihan berlanjut hingga Selasa pagi, 18 Agustus 2026, ketika sekelompok warga dari lingkungan RW 6 melakukan aksi pencarian terhadap Asep hingga mendatangi rumah orang tuanya. Proses mediasi kemudian dilanjutkan kembali hingga Asep mengakui bahwa dirinya telah melakukan pemukulan terhadap Roni dan menyampaikan permohonan maaf melalui sambungan telepon. Pihak keluarga Roni mengajukan permintaan kompensasi uang sebesar Rp 3 juta, yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak dan dituangkan secara resmi dalam surat pernyataan perdamaian.
Pemerintah Tegaskan Molinas Bukan Merek Tunggal, Terbuka untuk Banyak Pabrikan

Kendati kesepakatan damai telah dibuat, gesekan baru justru pecah pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Roni bersama rekan-rekannya melintas di depan kediaman KH Uye sambil menggeber sepeda motor berknalpot bising. Ketika korban memberikan teguran atas kebisingan knalpot tersebut, para pelaku yang tidak terima justru membuntuti korban masuk ke dalam rumah. Di dalam bangunan, sebanyak tiga pelaku mengamuk dan merusak sejumlah perabot, termasuk merusak kaca pintu, meja, kursi, hingga peralatan makan, serta salah satu pelaku tampak menginjak perabotan milik Kiai Uye. Menghadapi tindakan anarkis itu, KH Uye memilih tidak melawan secara fisik karena menduga pelaku sedang berada di bawah pengaruh obat terlarang.
Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti aksi perusakan tersebut. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengonfirmasi bahwa aparat Polsek Cimenyan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan perusakan di kediaman tokoh NU tersebut. Sementara itu, Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar menyatakan salah satu pelaku bernama Rony telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pertamina Buka Layanan Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Gempa di Reo Kabupaten Manggarai

Atas tindakannya, tersangka Rony dijerat dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jeratan pasal-pasal pidana tersebut membuat tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.






