berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita UmumBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Hukum

Fakta-fakta Kasus Perusakan Rumah Tokoh NU KH Uye Waryo di Cimenyan Bandung

Usat BalangDiterbitkan 22 Agu 2026 - 06.48 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Fakta-fakta Kasus Perusakan Rumah Tokoh NU KH Uye Waryo di Cimenyan Bandung
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Insiden kekerasan dan perusakan menimpa tempat tinggal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Uye Waryo, di Kampung Arcamanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 18 Agustus, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang mengemban amanah sebagai Rais Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Cimenyan saat itu sedang berkumpul di rumah bersama sejumlah warga untuk menyaksikan pertandingan sepak bola Persib.

Ketegangan di lingkungan setempat berakar dari peristiwa pada Senin, 17 Agustus 2026. Pada hari tersebut, terjadi keributan saat berlangsung pertandingan futsal antar-RW di Desa Mekarmanik yang melibatkan kelompok Roni dengan kelompok Asep. Untuk mencegah meluasnya pertikaian, KH Uye Waryo sempat memfasilitasi mediasi di rumahnya pada hari yang sama dengan dihadiri oleh aparat kepolisian beserta pihak-pihak terkait. Namun, musyawarah putaran awal itu belum tuntas lantaran Asep tidak hadir meski telah diundang, dan pada malam harinya Asep menyatakan menolak hasil kesepakatan.

Perselisihan berlanjut hingga Selasa pagi, 18 Agustus 2026, ketika sekelompok warga dari lingkungan RW 6 melakukan aksi pencarian terhadap Asep hingga mendatangi rumah orang tuanya. Proses mediasi kemudian dilanjutkan kembali hingga Asep mengakui bahwa dirinya telah melakukan pemukulan terhadap Roni dan menyampaikan permohonan maaf melalui sambungan telepon. Pihak keluarga Roni mengajukan permintaan kompensasi uang sebesar Rp 3 juta, yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak dan dituangkan secara resmi dalam surat pernyataan perdamaian.

Baca Juga

Pemerintah Tegaskan Molinas Bukan Merek Tunggal, Terbuka untuk Banyak Pabrikan

Pemerintah Tegaskan Molinas Bukan Merek Tunggal, Terbuka untuk Banyak Pabrikan

Kendati kesepakatan damai telah dibuat, gesekan baru justru pecah pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Roni bersama rekan-rekannya melintas di depan kediaman KH Uye sambil menggeber sepeda motor berknalpot bising. Ketika korban memberikan teguran atas kebisingan knalpot tersebut, para pelaku yang tidak terima justru membuntuti korban masuk ke dalam rumah. Di dalam bangunan, sebanyak tiga pelaku mengamuk dan merusak sejumlah perabot, termasuk merusak kaca pintu, meja, kursi, hingga peralatan makan, serta salah satu pelaku tampak menginjak perabotan milik Kiai Uye. Menghadapi tindakan anarkis itu, KH Uye memilih tidak melawan secara fisik karena menduga pelaku sedang berada di bawah pengaruh obat terlarang.

Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti aksi perusakan tersebut. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengonfirmasi bahwa aparat Polsek Cimenyan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan perusakan di kediaman tokoh NU tersebut. Sementara itu, Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar menyatakan salah satu pelaku bernama Rony telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga

Pertamina Buka Layanan Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Gempa di Reo Kabupaten Manggarai

Pertamina Buka Layanan Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Gempa di Reo Kabupaten Manggarai

Atas tindakannya, tersangka Rony dijerat dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jeratan pasal-pasal pidana tersebut membuat tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kabupaten BandungPolresta Bandung

Berita Terbaru Lainnya

Peran Strategis Perempuan dalam Menopang Pertumbuhan Ekonomi Melalui Sektor UMKMHampir Setengah Penduduk Jakarta Masuk Kelompok Menengah, Pemprov Dorong Ranperda RusunBenarkah PLTU Suralaya Jadi Penyebab Polusi Udara di DKI?Bank INA dan Indodax Hadirkan Integrasi Layanan Perbankan Digital dan Kartu Co-BrandPemerintah Tegaskan Molinas Bukan Merek Tunggal, Terbuka untuk Banyak PabrikanPertamina Buka Layanan Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Gempa di Reo Kabupaten ManggaraiArah Konsolidasi PSI dan Evaluasi Perjalanan Politik PartaiPPP Siapkan Tim Hukum dan Perkuat Fondasi Organisasi Menghadapi Pemilu 2029

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita UmumBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap