Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diselenggarakan di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Acara tersebut dihadiri oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. Pelaksanaan Rakornas Bidang Hukum ini menjadi bagian dari persiapan kelembagaan partai dalam menyongsong Pemilu 2029, sekaligus merefleksikan perolehan suara partai pada Pemilu 2024. Dalam Pemilu 2024 lalu, PPP mencatatkan perolehan sebanyak 8.087.958 suara di tingkat kabupaten dan kota, 6.460.173 suara di tingkat provinsi, serta 5.878.777 suara atau 3,87 persen pada tingkat nasional.
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyampaikan bahwa PPP terus melanjutkan konsolidasi internal kepengurusan setelah menyelenggarakan agenda muktamar pada September 2025. Rangkaian konsolidasi pascamuktamar tersebut telah dilaksanakan melalui forum musyawarah wilayah di 38 provinsi di seluruh Indonesia serta musyawarah cabang di 514 kabupaten dan kota. Mardiono menambahkan bahwa langkah penataan struktur organisasi partai ini masih terus berjalan, di mana saat ini proses musyawarah anak cabang di tingkat kecamatan sedang berlangsung untuk melengkapi susunan kelembagaan partai secara berjenjang.
Sebagai bagian dari langkah persiapan menghadapi agenda politik Pemilu 2029, PPP juga secara resmi membentuk sejumlah perangkat kerja partai. Perangkat yang dibentuk tersebut meliputi Badan Pemenangan Pemilu Nasional, Badan IT Nasional, Badan Aset dan Administrasi Nasional, serta Tim Advokasi Nasional. Pembentukan perangkat-perangkat ini diarahkan untuk mendukung tata kelola organisasi partai, kesiapan teknologi informasi, pengelolaan aset dan administrasi, serta penguatan tim advokasi hukum partai secara terintegrasi menjelang pelaksanaan pemilu berikutnya.
Arah Konsolidasi PSI dan Evaluasi Perjalanan Politik Partai

Dalam forum Rakornas Bidang Hukum tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan sejumlah saran penting terkait strategi advokasi dan pendampingan hukum partai. Hamdan menyarankan agar tim hukum PPP menyusun petunjuk pelaksanaan atau juklak operasional. Juklak ini ditujukan untuk memberikan panduan yang jelas bagi para kader ketika menemukan berbagai persoalan pemilu di lapangan. Di dalam juklak tersebut, perlu dimuat rincian langkah praktis mengenai tata cara kader melaporkan masalah, mengumpulkan bukti, serta mengamankan bukti pendukung tersebut agar memiliki kekuatan pembuktian yang solid.
Lebih lanjut, Hamdan Zoelva menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tahapan dan mekanisme penyelesaian sengketa kepemiluan secara berjenjang. Hamdan mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi tempat terakhir dalam seluruh rangkaian proses penyelesaian sengketa pemilu. Oleh karena itu, sebelum membawa perkara ke MK, partai politik harus memastikan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pada tingkat sebelumnya telah ditempuh terlebih dahulu, seperti melalui penanganan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maupun jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Asbanda Dorong Penguatan Peran BPD sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Hamdan Zoelva juga mengingatkan bahwa PPP masih memiliki waktu sekitar tiga tahun untuk memperkuat fondasi kelembagaan organisasi sebelum perhelatan Pemilu 2029 digelar. Menurut pandangan Hamdan, penguatan fondasi ini sangat penting karena PPP merupakan partai warisan para ulama dan partai Islam yang menjadi pelanjut partai-partai Islam sejak masa sebelum kemerdekaan. Dengan memanfaatkan rentang waktu yang ada untuk membenahi organisasi dan menyusun tata cara penanganan sengketa, partai diharapkan dapat siap menghadapi proses elektoral mendatang.






