berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita UmumBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Nasional

Hampir Setengah Penduduk Jakarta Masuk Kelompok Menengah, Pemprov Dorong Ranperda Rusun

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 06.56 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hampir Setengah Penduduk Jakarta Masuk Kelompok Menengah, Pemprov Dorong Ranperda Rusun
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat bahwa mayoritas penduduk ibu kota berada pada kelompok menengah transisi. Berdasarkan data yang ada, sekitar 49,29 persen warga Jakarta masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT). Proporsi yang mencakup hampir separuh dari total populasi tersebut menempatkan sebagian besar warga Jakarta dalam posisi ekonomi yang berada di antara dua kelompok. Mereka bukan kelompok menengah bawah yang masuk kriteria bantuan, tetapi juga bukan kalangan orang kaya yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli hunian secara mandiri.

Kondisi ekonomi tersebut berdampak langsung pada kemampuan warga dalam menjangkau tempat tinggal yang layak di ibu kota. Kelompok masyarakat berpenghasilan tertentu ini memiliki penghasilan di atas batas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga tidak terjangkau oleh skema yang dikhususkan bagi MBR. Di sisi lain, mereka menghadapi keterbatasan daya beli yang nyata sehingga tidak mampu mengakses unit-unit apartemen komersial yang tersedia di pasar properti.

Persoalan kesenjangan akses hunian ini disoroti secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna bersama jajaran DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (21/8/2026). Pramono memaparkan bahwa daerahnya saat ini tengah menghadapi tantangan serius terkait pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi warga kelompok menengah transisi yang terjebak di antara kategori MBR dan kelompok mapan.

Baca Juga

Benarkah PLTU Suralaya Jadi Penyebab Polusi Udara di DKI?

Benarkah PLTU Suralaya Jadi Penyebab Polusi Udara di DKI?

Guna menjawab tantangan kesenjangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rumah susun (rusun). Ranperda ini dirancang untuk mengubah paradigma serta orientasi pembangunan perkotaan secara menyeluruh. Lewat regulasi baru ini, orientasi pembangunan hunian dialihkan dari sekadar penyediaan fisik properti komersial menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing yang mengutamakan pemenuhan hak bertempat tinggal bagi masyarakat.

Salah satu instrumen utama yang dimuat dalam draf Ranperda rusun tersebut adalah konsolidasi tanah vertikal (KTV). Kebijakan KTV difokuskan sebagai instrumen penataan untuk kawasan padat dengan kondisi kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Skema konsolidasi vertikal ini memungkinkan pelaksanaan peremajaan kota tanpa perlu melakukan tindakan penggusuran. Dengan pendekatan tersebut, warga tetap dapat tinggal di lokasi tempat tinggal semula dengan memperoleh unit hunian yang jauh lebih layak.

Baca Juga

Bank INA dan Indodax Hadirkan Integrasi Layanan Perbankan Digital dan Kartu Co-Brand

Bank INA dan Indodax Hadirkan Integrasi Layanan Perbankan Digital dan Kartu Co-Brand

Ranperda rusun juga dirancang untuk mengakomodasi fungsi campuran atau mixed-use guna menunjang kebutuhan sehari-hari warga penghuni. Konsep ini memadukan rumah susun dengan ketersediaan fasilitas publik terdekat, seperti pasar, sekolah, dan berbagai fasilitas layanan lainnya. Selain itu, regulasi ini mengarahkan pembangunan hunian vertikal agar terintegrasi dengan pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau transit-oriented development (TOD) guna memudahkan akses transportasi warga.

Untuk menjamin keterjangkauan biaya hunian, kebijakan perumahan DKI Jakarta diselaraskan dengan program strategis nasional. Penyelarasan dilakukan lewat kolaborasi pembiayaan perumahan menggunakan skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta sinergi bersama program 3 juta rumah guna menutup kesenjangan biaya bagi masyarakat. Di samping aspek penyediaan fisik dan pembiayaan, Ranperda rusun juga mengatur tata kelola kelembagaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar organisasi pengelola hunian tersebut dapat berjalan secara lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono AnungDKI Jakarta

Berita Terbaru Lainnya

Peran Strategis Perempuan dalam Menopang Pertumbuhan Ekonomi Melalui Sektor UMKMBenarkah PLTU Suralaya Jadi Penyebab Polusi Udara di DKI?Bank INA dan Indodax Hadirkan Integrasi Layanan Perbankan Digital dan Kartu Co-BrandPemerintah Tegaskan Molinas Bukan Merek Tunggal, Terbuka untuk Banyak PabrikanPertamina Buka Layanan Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Gempa di Reo Kabupaten ManggaraiFakta-fakta Kasus Perusakan Rumah Tokoh NU KH Uye Waryo di Cimenyan BandungArah Konsolidasi PSI dan Evaluasi Perjalanan Politik PartaiPPP Siapkan Tim Hukum dan Perkuat Fondasi Organisasi Menghadapi Pemilu 2029

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita UmumBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap