Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Norman Arie Prayogo, melakukan pemerasan terhadap orangtua calon mahasiswa baru hingga mencapai Rp650 juta. Pemerasan tersebut dilakukan dengan memberikan iming-iming kelulusan agar anak dari orangtua bersangkutan dapat diterima masuk ke Fakultas Kedokteran Unsoed. Penjelasan mengenai konstruksi perkara tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (21/8) malam.
Dalam melancarkan aksinya, Norman Arie Prayogo diduga tidak bergerak sendiri secara langsung, melainkan memanfaatkan dua orang pihak swasta yang bertindak sebagai perantara, yakni DMW dan AW. Kedua perantara swasta tersebut diduga meminta sejumlah uang senilai Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa baru untuk satu orang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Kendati pihak keluarga telah menyerahkan seluruh uang yang diminta, calon mahasiswa bersangkutan tetap dinyatakan tidak lulus dalam seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.
Setelah mengetahui anaknya tidak lulus seleksi penerimaan, pihak orangtua calon mahasiswa kemudian menuntut pengembalian penuh atas uang yang sudah diserahkan melalui DMW dan AW. Menanggapi tuntutan tersebut, DMW dan AW segera melapor kepada Norman. Norman lantas mencari dana talangan dengan meminjam uang kepada pihak swasta lain guna mengembalikan dana tersebut kepada keluarga calon mahasiswa. Tindakan peminjaman uang kepada pihak swasta ini dilakukan Norman dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.
Fakta-fakta Kasus Perusakan Rumah Tokoh NU KH Uye Waryo di Cimenyan Bandung

Untuk melunasi pinjaman kepada pihak swasta tersebut, Norman bersama DMW, AW, serta seorang keponakan Akhmad Sodiq bernama MYN menjanjikan pengembalian dana melalui pencairan anggaran dari tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Tiga paket proyek kampus yang dimaksud meliputi pengadaan kanopi, pekerjaan renovasi kantin, serta proyek pengecatan gedung. Seluruh proyek itu dikerjakan langsung oleh perusahaan milik MYN, di mana pencairan dana pembayarannya kemudian dialihkan secara khusus untuk melunasi utang pinjaman Norman kepada pihak swasta.
Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa KPK mengonstruksikan perkara ini sebagai tindak pemerasan karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara pejabat rektorat dan orangtua calon mahasiswa baru. Pejabat rektorat memegang kendali dan otorisasi penuh atas sistem penerimaan mahasiswa baru, sementara posisi orangtua calon mahasiswa berada dalam kondisi rentan sehingga menjadi sasaran penyalahgunaan wewenang.
BNPT dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Terorisme dalam RAN PE 2026-2029

Pengungkapan perkara dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap jajaran pimpinan Rektorat Unsoed pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam kegiatan penindakan tersebut, tim KPK mengamankan Prof. Akhmad Sodiq, Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno. Setelah penangkapan pimpinan kampus tersebut, penyidik KPK juga menyegel sejumlah ruangan di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto.
Menindaklanjuti hasil operasi tangkap tangan, KPK resmi menetapkan enam orang tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026. Keenam tersangka tersebut meliputi Prof. Akhmad Sodiq, Prof. Norman Arie Prayogo, MYN, DMW, AW, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed yang berinisial ES. Di sisi lain, Prof. Kuat Puji Prayitno yang sebelumnya turut diamankan saat giat tangkap tangan dipastikan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.






