Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 secara resmi menandai dimulainya implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II untuk periode tahun 2026 hingga 2029. Sebagai bagian integral dari pelaksanaan rencana aksi nasional tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membangun kolaborasi erat guna memperkokoh perlindungan serta memastikan terpenuhinya hak-hak para korban terorisme di tanah air. Wujud nyata dari kerja sama lintas sektor ini ditandai dengan penyerahan dukungan secara simbolis kepada 34 penyintas terorisme, yang terlaksana berkat sinergi antara BNPT, LPSK, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn.) Achmadi, menjelaskan bahwa ruang lingkup hak para korban tindak pidana terorisme mencakup berbagai bentuk layanan komprehensif, mulai dari penanganan medis, pendampingan psikologis, hingga pemberian kompensasi. Di samping penanganan korban secara umum, perhatian dan fokus khusus turut diarahkan kepada para korban peristiwa terorisme masa lalu, yaitu mereka yang terdampak oleh aksi teror sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, batas waktu untuk pengajuan kompensasi bagi kelompok korban masa lalu tersebut telah diperpanjang, sehingga memberikan tenggat waktu bagi pemerintah sampai dengan tahun 2028 untuk mengidentifikasi sekaligus menuntaskan pemenuhan hak-hak para penyintas yang selama ini belum terakomodasi.
Perhatian mendalam pemerintah terhadap kondisi para penyintas ditegaskan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk F Paulus. Beliau menegaskan bahwa komitmen negara tidak hanya terbatas pada pemulihan atas dampak luka fisik semata, melainkan juga menaruh perhatian besar sebagaimana arahan Presiden agar para penyintas mendapatkan pemulihan psikososial yang memadai serta bantuan ekonomi yang berkelanjutan. Di samping penyaluran bantuan resmi dan program pendampingan, BNPT juga terus aktif merawat ruang kebersamaan dan komunikasi bagi para korban melalui wadah Forum Silaturahmi Penyintas (FORSITAS) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Hampir Setengah Penduduk Jakarta Masuk Kelompok Menengah, Pemprov Dorong Ranperda Rusun

Pada pilar pencegahan dan keamanan, penanggulangan terorisme di Indonesia menunjukkan pencapaian yang signifikan. Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono, melaporkan keberhasilan Indonesia dalam mempertahankan situasi tanpa serangan teror atau kondisi zero attack selama empat tahun terakhir. Sepanjang rentang waktu empat tahun tersebut, terdapat kurang lebih 28 rencana aksi serangan teror yang berhasil dicegah dan digagalkan berkat koordinasi yang solid antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, jajaran intelijen, serta didukung oleh keterlibatan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Guna mempertahankan capaian tersebut, pemerintah berkomitmen untuk senantiasa menjalankan strategi penanganan dari hulu ke hilir yang meliputi kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, hingga program deradikalisasi.
Meskipun capaian pencegahan menunjukkan hasil positif, kewaspadaan nasional tetap ditekankan seiring dengan resminya pemberlakuan RAN PE Fase II periode 2026–2029. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Djamari Chaniago, memperingatkan adanya dinamika ancaman baru berupa perekrutan kelompok teroris yang memanfaatkan jaringan internet, dengan target sasaran yang secara spesifik mengincar kalangan perempuan dan anak-anak. Peringatan ini menegaskan pentingnya penguatan ketahanan masyarakat dari hulu agar pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Benarkah PLTU Suralaya Jadi Penyebab Polusi Udara di DKI?

Selain penguatan regulasi dan koordinasi di dalam negeri, penguatan sektor kontra-terorisme turut diperluas melalui kerja sama regional dan internasional. Salah satu bentuk implementasinya adalah pelaksanaan Pertukaran Praktik Kontra-Terorisme ASEAN-Australia (ASEAN-Australia Counter-Terrorism Practice Exchange) yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia bersama Australia di Bali. Forum kerja sama ini secara khusus memfokuskan pembahasannya pada pertukaran praktik terbaik guna meningkatkan perlindungan terhadap pusat-pusat keramaian publik serta berbagai infrastruktur penting dari potensi ancaman tindak pidana terorisme.






