Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 secara resmi menandai dimulainya implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II untuk periode...
22 Agustus 2026