Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap praktik transaksi di balik pembukaan akses Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Seorang saksi membeberkan bahwa mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) meminta jatah hingga puluhan ribu dolar AS sebagai syarat pembukaan sistem pelunasan jemaah.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Al Hamdi Global Wisata, Tauhid Hamdi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026). Saat peristiwa berlangsung, Tauhid juga menjabat sebagai Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Tauhid menceritakan awal mula transaksi saat bertemu dengan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag tahun 2023, Rizky Fisa Abadi. Pertemuan berlangsung di Restoran Merdeka, kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta. Pada jam makan siang tersebut, Rizky menawarkan sisa kuota haji khusus dengan syarat pemberian dana bantuan renovasi pesantren miliknya di Jawa.
Sidang Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Joko Widodo Jadi Saksi

Merespons tawaran tersebut, Tauhid berkoordinasi dengan Sekretaris Amphuri, Pandi, untuk memastikan ketersediaan dana sekretariat. Asosiasi kemudian menyerahkan uang tunai sebesar USD 20.000 kepada Rizky. Sesaat setelah dana diserahkan, Rizky langsung memerintahkan pembukaan sistem Siskohat agar pelunasan kuota dapat diproses. Berkat pembukaan akses tersebut, biro perjalanan milik Tauhid berhasil melunasi dan memberangkatkan 25 jemaah kategori T-0 (tanpa masa tunggu) yang baru mendaftar sekitar enam bulan.
Permintaan dana tidak berhenti di Jakarta. Tauhid mengungkapkan, Rizky kembali meminta tambahan dana sebesar USD 10.000 dari kas asosiasi saat berada di Mina, dengan dalih kebutuhan biaya operasional karena mendampingi sejumlah kiai. Di luar itu, pihak asosiasi juga tercatat membiayai fasilitas kamar hotel serta transportasi di Lombok guna memfasilitasi kehadiran Wakil Menteri dalam agenda Mukernas.
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMN

Fakta persidangan turut mengungkap adanya pengondisian regulasi sebelum Siskohat dibuka. Mantan Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Slamet, bersaksi bahwa ketentuan kewajiban pengurutan nomor porsi sengaja dihilangkan dari draf Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 118 Tahun 2024. Penghapusan pasal tersebut dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Agama, Gus Alex, berdasarkan rekaman percakapan WhatsApp tertanggal 27 dan 29 Januari yang menunjukkan Rizky Fisa Abadi sebagai pihak pengubah draf aturan.
Di tingkat internal, pimpinan Kemenag juga menyusun skema "tabel floating" dari total 10.000 kuota tambahan haji khusus. Dari alokasi tersebut, sebanyak 1.500 kuota floating dikelola langsung oleh subdirektorat yang dipimpin Rizky. Sebanyak 600 kuota di antaranya terealisasi dan dijual kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan tarif biaya percepatan sebesar USD 2.500 per kuota.






