berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Saksi Ungkap Pejabat Kemenag Minta Jatah demi Bisa Buka Siskohat

Bambang SetiawanDiterbitkan 11 Sep 2026 - 00.47 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Saksi Ungkap Pejabat Kemenag Minta Jatah demi Bisa Buka Siskohat
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap praktik transaksi di balik pembukaan akses Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Seorang saksi membeberkan bahwa mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) meminta jatah hingga puluhan ribu dolar AS sebagai syarat pembukaan sistem pelunasan jemaah.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Al Hamdi Global Wisata, Tauhid Hamdi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026). Saat peristiwa berlangsung, Tauhid juga menjabat sebagai Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).

Tauhid menceritakan awal mula transaksi saat bertemu dengan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag tahun 2023, Rizky Fisa Abadi. Pertemuan berlangsung di Restoran Merdeka, kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta. Pada jam makan siang tersebut, Rizky menawarkan sisa kuota haji khusus dengan syarat pemberian dana bantuan renovasi pesantren miliknya di Jawa.

Baca Juga

Sidang Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Joko Widodo Jadi Saksi

Sidang Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Joko Widodo Jadi Saksi

Merespons tawaran tersebut, Tauhid berkoordinasi dengan Sekretaris Amphuri, Pandi, untuk memastikan ketersediaan dana sekretariat. Asosiasi kemudian menyerahkan uang tunai sebesar USD 20.000 kepada Rizky. Sesaat setelah dana diserahkan, Rizky langsung memerintahkan pembukaan sistem Siskohat agar pelunasan kuota dapat diproses. Berkat pembukaan akses tersebut, biro perjalanan milik Tauhid berhasil melunasi dan memberangkatkan 25 jemaah kategori T-0 (tanpa masa tunggu) yang baru mendaftar sekitar enam bulan.

Permintaan dana tidak berhenti di Jakarta. Tauhid mengungkapkan, Rizky kembali meminta tambahan dana sebesar USD 10.000 dari kas asosiasi saat berada di Mina, dengan dalih kebutuhan biaya operasional karena mendampingi sejumlah kiai. Di luar itu, pihak asosiasi juga tercatat membiayai fasilitas kamar hotel serta transportasi di Lombok guna memfasilitasi kehadiran Wakil Menteri dalam agenda Mukernas.

Baca Juga

Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMN

Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMN

Fakta persidangan turut mengungkap adanya pengondisian regulasi sebelum Siskohat dibuka. Mantan Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Slamet, bersaksi bahwa ketentuan kewajiban pengurutan nomor porsi sengaja dihilangkan dari draf Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 118 Tahun 2024. Penghapusan pasal tersebut dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Agama, Gus Alex, berdasarkan rekaman percakapan WhatsApp tertanggal 27 dan 29 Januari yang menunjukkan Rizky Fisa Abadi sebagai pihak pengubah draf aturan.

Di tingkat internal, pimpinan Kemenag juga menyusun skema "tabel floating" dari total 10.000 kuota tambahan haji khusus. Dari alokasi tersebut, sebanyak 1.500 kuota floating dikelola langsung oleh subdirektorat yang dipimpin Rizky. Sebanyak 600 kuota di antaranya terealisasi dan dijual kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan tarif biaya percepatan sebesar USD 2.500 per kuota.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian AgamaKorupsi Kuota Haji

Berita Terbaru Lainnya

Sidang Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Joko Widodo Jadi SaksiUsut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMNEmpat Pemuda Diduga Gangster Serang Pria yang Sedang Nongkrong di Koja Jakarta UtaraSavana Pengol Gunung Bromo Terbakar, Petugas Gabungan Dikerahkan Padamkan ApiAlasan Pengemudi Alphard Picu Tabrakan Beruntun di Sukolilo SurabayaKPK Periksa Anggota Polri Terkait Kasus Suap Bupati BekasiIni Biang Kerok Exit Tol Sawangan Depok Macet ParahHari Ke-3 Pencarian 5 Jurnalis Hilang Masih Nihil, Drone Terkendala Abu Vulkanik

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap