Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mengungkap praktik penarikan uang percepatan keberangkatan jemaah haji khusus di Kementerian Agama. Praktik pungutan tersebut dinyatakan baru terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2024, Abdul Muhyi, saat dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Muhyi menjelaskan bahwa pungutan fee percepatan haji khusus tersebut baru bergulir pada 2023 dan 2024. Untuk musim haji 2024, ia menyebut gagasan penarikan dana itu muncul atas arahan mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Fakta pengumpulan dana tersebut turut dikonfirmasi oleh mantan staf Kemenag lainnya, Ridwan. Dalam kesaksiannya, Ridwan mengaku bertugas menghimpun dana percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan, yang sebelumnya memungut biaya itu dari para jemaah.
Kebakaran Ruko di Asemka Jakbar dalam Proses Pendinginan

Besaran uang percepatan yang dihimpun pada 2023 mencapai USD 5.000 per jemaah. Dari total 181 jemaah yang tercatat, dana yang terkumpul pada tahun tersebut mencapai USD 905.000. Sementara itu, tarif fee percepatan yang ditarik pada 2024 bernilai USD 2.500 per jemaah.
Dalam persidangan, jaksa sempat mengonfirmasi catatan dugaan pembagian uang senilai USD 271.500 untuk Yaqut Cholil Qoumas dari total USD 905.000 yang terkumpul pada 2023. Namun, Ridwan menyatakan aliran dana itu tidak sepenuhnya jelas dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP). Ridwan menerangkan bahwa tugasnya sebatas memasukkan uang ke dalam amplop sesuai pembagian yang diarahkan pihak tertentu, lalu menyerahkannya kepada Rizky Fisa.
Kemendikdasmen Segera Buka Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN-CLC 2026

Dalam perkara korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 622.090.207.166,41. Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.






