Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan penetapan tarif bagi layanan bus Transjabodetabek yang melayani rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta atau yang dikenal dengan rute SH2. Berdasarkan kebijakan terbaru dari pemerintah daerah tersebut, tarif perjalanan untuk rute angkutan umum ini ditetapkan sebesar Rp 15.000 untuk sekali jalan. Ketentuan tarif ini akan mulai diberlakukan secara efektif sejak tanggal 1 September 2026. Ketetapan tarif angkutan ini tertuang secara formal dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 mengenai Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa nominal Rp 15.000 ini merupakan hasil penetapan resmi setelah melewati masa uji coba operasional yang matang oleh pihak Pemprov DKI Jakarta, bukan merupakan sebuah kebijakan kenaikan tarif secara sepihak.








