PT Pertamina (Persero) secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif untuk sejumlah bahan bakar minyak non-subsidi di berbagai wilayah. Kebijakan penurunan harga ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026 dan langsung memengaruhi perhitungan pengeluaran transportasi harian masyarakat luas. Berikut adalah daftar pertanyaan dan jawaban seputar rincian harga terbaru serta kondisi pasar yang memengaruhinya.
Berapa rincian harga terbaru untuk bahan bakar minyak jenis Pertamax?
Mulai tanggal 1 Agustus 2026, PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga bahan bakar minyak non-subsidi jenis Pertamax. Tarif bahan bakar ini mengalami penurunan dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp16.250 per liter kini menjadi Rp15.950 per liter. Langkah penyesuaian ini menjadi kabar baik bagi para pengguna kendaraan pribadi yang selama ini sangat mengandalkan Pertamax untuk mendukung mobilitas harian mereka.








