JAKARTA — Penataan kelembagaan di lingkungan pemerintahan pusat memasuki babak baru setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan struktur ini mulai bergulir sejak Oktober 2025 seiring berjalannya revisi UU BUMN dan penataan kelembagaan Kementerian BUMN.
Ketentuan operasional mengenai badan baru tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2025 tentang BP BUMN yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini menetapkan landasan hukum terkait peralihan fungsi, wewenang, dan tata kelola organisasi.
Pengalihan Pegawai dan Aset Organisasi
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Perpres Nomor 105 Tahun 2025, seluruh aparatur yang sebelumnya bertugas di Kementerian BUMN dialihkan statusnya menjadi pegawai BP BUMN. Regulasi tersebut memastikan status kepegawaian tetap berlanjut di bawah struktur lembaga baru.
Kebijakan Suku Bunga Acuan BI-Rate Bank Indonesia Dipertahankan di Level 5,75 Persen

Proses integrasi ini tidak hanya mencakup sumber daya manusia, melainkan juga perlengkapan kantor, pendanaan, dan dokumen administrasi milik kementerian terdahulu. Seluruh proses pengalihan aset dan operasional tersebut diwajibkan tuntas paling lambat enam bulan terhitung sejak Perpres Nomor 105 Tahun 2025 mulai berlaku.
Wewenang Pengelolaan Saham Dwiwarna
Dalam pelaksanaan tugasnya, BP BUMN mengemban fungsi strategis dalam portofolio korporasi milik negara. Salah satu mandat utama lembaga ini adalah menjalankan pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna pada badan usaha milik negara.
Stimulus Pembiayaan Hunian dan Peran Strategis Sektor Properti di Indonesia

Pengelolaan dividen saham pengendali milik negara tersebut dijalankan atas persetujuan Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian kelembagaan ini menjadi bagian dari restrukturisasi pemerintahan yang lebih luas di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti sempat menyoroti perkembangan struktur kelembagaan pemerintahan pusat yang mengalami perluasan, seiring langkah pemerintah menata efektivitas birokrasi dan alokasi kebijakan nasional.






