berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Mekanisme Kebijakan Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Kementerian Ketenagakerjaan

Usat BalangDiterbitkan 25 Agu 2026 - 21.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Kebijakan Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Kementerian Ketenagakerjaan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum provinsi ump kementerian ketenagakerjaan mengalami pembaruan mekanisme penghitungan dari penetapan persentase langsung menjadi formula berbasis variabel ekonomi. Landasan kebijakan ini berakar pada tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 guna memberikan kepastian pengupahan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha.

Bagaimana perbedaan skema penetapan upah minimum 2025 dan 2026?

Pada penetapan upah minimum 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken pada 4 Desember 2024. Regulasi tersebut menindaklanjuti pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen dari nilai tahun 2024 melalui penghitungan Dewan Pengupahan Provinsi.

Perubahan mendasar terjadi untuk upah tahun 2026 melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Pemerintah menetapkan formula baru, yaitu:

Baca Juga

Regulasi Konversi Kendaraan Listrik Kementerian ESDM dan Realisasi di Lapangan

Regulasi Konversi Kendaraan Listrik Kementerian ESDM dan Realisasi di Lapangan
  • Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa formulasi baru ini dirancang untuk menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, melindungi daya beli pekerja tanpa mengabaikan kelangsungan dunia usaha di tingkat daerah.

Apa saja kewajiban gubernur dalam penetapan upah daerah dan sektoral?

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, kewenangan formal penetapan upah berada di tingkat pemerintah daerah dengan pembagian mandat sebagai berikut:

Baca Juga

Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara dan Progres Fasilitas KIPP

Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara dan Progres Fasilitas KIPP
  • Penetapan Wajib: Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
  • Penetapan Opsional: Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
  • Ketentuan Upah Sektoral: Nilai UMSP dipersyaratkan harus lebih tinggi dibandingkan nilai UMP, demikian pula nilai UMSK harus lebih tinggi dari UMK di wilayah bersangkutan.

Terkait batas waktu administratif, penetapan UMP 2025 sebelumnya diwajibkan melalui Keputusan Gubernur paling lambat 11 Desember 2024 untuk mulai berlaku 1 Januari 2025. Sementara untuk penetapan upah tahun 2026, kepala daerah diberi tenggat selambat-lambatnya 24 Desember 2025, dengan kompilasi daftar UMP yang turut dipublikasikan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Apakah ada kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyertai aturan upah?

Pemerintah belum mengeluarkan informasi resmi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pekerja diimbau untuk memverifikasi status bantuan secara mandiri hanya melalui saluran resmi pemerintah di bsu.kemnaker.go.id guna menghindari informasi yang tidak terverifikasi.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMP

Berita Terbaru Lainnya

Revisi UU BUMN dan Penataan Kelembagaan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN Mulai DiterapkanRegulasi Konversi Kendaraan Listrik Kementerian ESDM dan Realisasi di LapanganMekanisme dan Tata Cara Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah KIP Kuliah Kemendiktisaintek 2026Penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP Komdigi, Ketentuan, Hak Warga, dan TantangannyaJadwal dan Hasil Wakil Indonesia di Turnamen BWF World TourMenakar Pergeseran Klasemen BRI Liga 1 Sepak Bola Indonesia Terkini Jelang Pekan ke-21Verifikasi Pinjaman Online, Cara Cek Legalitas Fintech Lending Melalui Kontak OJK 157Penyaluran BLT Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Ketentuan dan Rincian Alokasi 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap