Pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum provinsi ump kementerian ketenagakerjaan mengalami pembaruan mekanisme penghitungan dari penetapan persentase langsung menjadi formula berbasis variabel ekonomi. Landasan kebijakan ini berakar pada tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 guna memberikan kepastian pengupahan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha.
Bagaimana perbedaan skema penetapan upah minimum 2025 dan 2026?
Pada penetapan upah minimum 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken pada 4 Desember 2024. Regulasi tersebut menindaklanjuti pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen dari nilai tahun 2024 melalui penghitungan Dewan Pengupahan Provinsi.
Perubahan mendasar terjadi untuk upah tahun 2026 melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Pemerintah menetapkan formula baru, yaitu:
Regulasi Konversi Kendaraan Listrik Kementerian ESDM dan Realisasi di Lapangan

- Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa formulasi baru ini dirancang untuk menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, melindungi daya beli pekerja tanpa mengabaikan kelangsungan dunia usaha di tingkat daerah.
Apa saja kewajiban gubernur dalam penetapan upah daerah dan sektoral?
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, kewenangan formal penetapan upah berada di tingkat pemerintah daerah dengan pembagian mandat sebagai berikut:
Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara dan Progres Fasilitas KIPP

- Penetapan Wajib: Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
- Penetapan Opsional: Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
- Ketentuan Upah Sektoral: Nilai UMSP dipersyaratkan harus lebih tinggi dibandingkan nilai UMP, demikian pula nilai UMSK harus lebih tinggi dari UMK di wilayah bersangkutan.
Terkait batas waktu administratif, penetapan UMP 2025 sebelumnya diwajibkan melalui Keputusan Gubernur paling lambat 11 Desember 2024 untuk mulai berlaku 1 Januari 2025. Sementara untuk penetapan upah tahun 2026, kepala daerah diberi tenggat selambat-lambatnya 24 Desember 2025, dengan kompilasi daftar UMP yang turut dipublikasikan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Apakah ada kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyertai aturan upah?
Pemerintah belum mengeluarkan informasi resmi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pekerja diimbau untuk memverifikasi status bantuan secara mandiri hanya melalui saluran resmi pemerintah di bsu.kemnaker.go.id guna menghindari informasi yang tidak terverifikasi.






