Pemerintah bersama DPR RI menetapkan kerangka hukum tata kelola data digital nasional melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini disusun untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai pemilik data, seiring lonjakan penetrasi internet di Indonesia yang meningkat dari 64,8% pada 2018 menjadi 77,01% pada 2022, atau mencakup sekitar 212 juta penduduk.
Dalam kerangka penerapan undang undang perlindungan data pribadi uu pdp komdigi, seluruh pihak yang mengelola data masyarakat dituntut untuk merombak tata kelola sistem informasi mereka agar sesuai dengan standar keamanan dan akuntabilitas yang diatur oleh undang-undang.
Ruang Lingkup dan Hak Subjek Data Pribadi
Pasal 1 UU PDP mengatur bahwa pihak perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi disebut sebagai Subjek Data Pribadi. Regulasi ini mengelompokkan data yang dilindungi menjadi dua kategori utama:
- Data Pribadi Umum: Meliputi informasi dasar yang terhubung dengan identitas seseorang.
- Data Pribadi Spesifik: Meliputi data dengan tingkat sensitivitas tinggi yang memerlukan perlindungan lebih ketat.
Undang-undang ini juga membebankan tanggung jawab langsung kepada pengendali data pribadi. Apabila terjadi kegagalan pelindungan data atau insiden keamanan siber, pihak pengendali data memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Subjek Data Pribadi yang terdampak.
Perluasan Cakupan Jaringan 5G dan Lelang Frekuensi Spektrum, Sasaran dan Pemanfaatannya

Batas Waktu Kepatuhan Menurut Regulasi
Berdasarkan ketentuan Pasal 74 UU PDP, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi selama dua tahun sejak undang-undang disahkan. Batas waktu transisi kepatuhan tersebut resmi berakhir pada 17 Oktober 2024.
Dengan berakhirnya masa penyesuaian tersebut, pengendali data baik dari sektor publik maupun swasta diwajibkan telah mengintegrasikan standar kepatuhan UU PDP ke dalam seluruh rantai pemrosesan data, mulai dari perolehan, penyimpanan, pemanfaatan, hingga penghapusan data pengguna.
Tiga Tantangan Utama dalam Penerapan UU PDP
Pelaksanaan aturan pelindungan data di lapangan menghadapi dinamika yang kompleks. Tantangan dalam implementasi UU PDP terbagi ke dalam tiga aspek:
1. Tantangan Teknis Organisasi perlu memperbarui dan menyesuaikan infrastruktur teknologi informasi serta sistem aplikasi. Penyesuaian mencakup integrasi fitur enkripsi data, pengetatan kontrol akses, pembuatan mekanisme perolehan persetujuan eksplisit dari pengguna, dan pelaksanaan pemetaan data pribadi (data mapping) yang komprehensif.
2. Tantangan Regulasi Kompleksitas aturan dalam UU PDP menuntut interpretasi yang tepat. Penyelenggara sistem elektronik harus menyusun pedoman operasional yang jelas, menyelenggarakan pelatihan intensif bagi sumber daya manusia, serta menyelaraskan regulasi internal organisasi agar harmonis dengan ketentuan undang-undang.
3. Tantangan Organisasi Penerapan aturan menuntut adaptasi alur kerja internal serta revolusi budaya organisasi dalam memperlakukan dan mengamankan data pribadi. Organisasi juga kerap menghadapi resistensi internal terhadap perubahan sistem operasional yang baru.
Kerentanan Siber dan Urgensi Pengawasan Independen
Kebutuhan penegakan UU PDP didorong oleh tingginya insiden kebocoran data di ruang digital Indonesia. Laporan Indonesian Cyber Security Forum (ICSF) tahun 2024 mencatat lebih dari 2,3 miliar data yang diduga milik warga Indonesia beredar di forum gelap selama rentang waktu tiga tahun.
Langkah Menyesuaikan Operasional dengan Regulasi Etika AI dan Peta Jalan Nasional

Sepanjang 2023 saja, tercatat sekitar 409 juta data mengalami kebocoran, termasuk catatan data dari BPJS Kesehatan, PLN Mobile, hingga akun pengguna di platform niaga elektronik (e-commerce) besar. Temuan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pada Januari 2024 turut mencatat 668 juta data pribadi dari enam platform digital besar tersebar, mencakup nomor identitas kependudukan, nomor kartu keluarga, riwayat transaksi keuangan, hingga data biometrik.
Kerentanan ini berjalan beriringan dengan tingkat kesadaran keamanan digital masyarakat. Data Indeks Literasi Digital Indonesia tahun 2023 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan skor agregat 3,65 dari skala 5, dengan indikator keamanan digital (digital safety) menempati posisi terendah pada angka 3,12.
Merespons situasi tersebut, anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendorong penguatan penegakan UU PDP melalui pembentukan otoritas pengawas independen. Keberadaan lembaga pengawas independen dinilai penting guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, mengawasi kepatuhan pemrosesan data oleh badan publik maupun swasta, dan menindak tegas setiap kegagalan pelindungan data.






