Rencana PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) untuk merestrukturisasi tiga instrumen surat utangnya dipastikan tidak berjalan sesuai rencana. Para pemegang obligasi dan sukuk resmi menolak usulan perpanjangan tenor serta penyesuaian skema pembayaran bunga yang diajukan perseroan.
Keputusan tersebut tertuang dalam hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) yang disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Agenda restrukturisasi ini mencakup tiga surat utang perseroan. Pertama, RUPO Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B, yang dihadiri atau diwakili pemegang obligasi senilai Rp534 miliar atau 82,79 persen dari total pokok terutang sebesar Rp645 miliar. Kedua, RUPSu Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B dengan kehadiran perwakilan senilai Rp97 miliar atau 97 persen dari total pokok Rp100 miliar. Ketiga, RUPO Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024 yang dihadiri pemegang obligasi senilai Rp410 miliar atau 96,56 persen dari total pokok Rp424,62 miliar.
BYD Siapkan Investasi Baterai di Indonesia, Targetkan TKDN 60 Persen pada 2027

Usulan Perpanjangan Tenor dan Bunga Ditolak
Dalam hasil rapat tersebut, para pemegang surat utang menolak usulan utama perpanjangan tenor menjadi 15 tahun hingga 2041 dengan tingkat bunga 3,5 persen. Skema yang diajukan PTPP sebelumnya mengatur pembayaran bunga sebesar 1 persen, sementara sisa 2,5 persen ditangguhkan pembayarannya hingga tahun 2041.
Selain opsi perpanjangan tenor, opsi penyesuaian bunga lainnya juga tidak mendapat persetujuan. Pemegang surat utang menolak penurunan tingkat bunga menjadi 3,5 persen hingga jatuh tempo pada 2027 dengan skema pembayaran bunga 1 persen dan penangguhan 2,5 persen yang baru dibayarkan saat jatuh tempo.
BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 T, Kredit Harus Mengalir ke UMKM

Investor juga menolak usulan penundaan pembayaran bunga hingga jatuh tempo 2027 tanpa pengenaan denda keterlambatan atau kelalaian. Konsekuensinya, persetujuan pemberian kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen terkait turut ditolak.
Langkah penataan kewajiban ini sebelumnya diajukan di tengah masuknya PTPP ke dalam rencana konsolidasi BUMN Karya oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Penataan keuangan secara menyeluruh direncanakan menjadi tahap awal sebelum perseroan masuk ke proses merger, yang nantinya akan dilanjutkan dengan restrukturisasi bisnis agar perusahaan lebih fokus pada lini bisnis inti.






