Bank Indonesia terus memperkuat pasokan likuiditas ke sektor perbankan demi mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor riil, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor prioritas. Hingga awal Agustus 2026, total insentif likuiditas yang telah dikucurkan kepada perbankan menembus Rp446,5 triliun, atau setara dengan 5,02 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Langkah tersebut ditempuh melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Bank sentral menaikkan batas insentif KLM dari 5,5 persen menjadi 6 persen mulai September 2026, dengan harapan likuiditas yang melimpah tidak hanya mengendap di sistem keuangan, melainkan bertransmisi menjadi kredit produktif.
Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan bahwa penguatan transmisi likuiditas ini dijalankan lewat sinergi lintas lembaga. Pertumbuhan kredit perbankan saat ini tercatat berlangsung baik di kelompok bank Badan Usaha Milik Negara (Himbara) maupun bank swasta nasional.
Mandiri Sekuritas Proyeksi Akhir Tahun IHSG Tembus 7.500, Tapi...

Menjawab Tantangan Undisbursed Loan dan Permintaan Kredit
Kendati likuiditas perbankan tergolong longgar, tantangan intermediasi masih membayangi. Di lapangan, ruang ekspansi pembiayaan masih sangat terbuka mengingat tingginya nilai fasilitas pinjaman yang belum ditarik oleh debitur (undisbursed loan).
Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan intermediasi tidak cukup hanya mengandalkan pasokan likuiditas dari regulator. Perbankan dan pemangku kepentingan perlu mendorong dunia usaha agar kembali aktif meningkatkan permintaan pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa perluasan akses kredit UMKM menuntut kolaborasi erat antaranggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), industri perbankan, dan para pemangku kepentingan terkait.
Restrukturisasi Obligasi PTPP Ditolak, Tenor Tak Jadi Diperpanjang

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menilai fundamental industri perbankan nasional tetap kokoh. Ketahanan tersebut terlihat dari tingkat permodalan yang kuat, risiko kredit yang terjaga rendah, serta pertumbuhan simpanan nasabah.
Untuk menjaga stabilitas biaya dana perbankan, LPS mengoptimalkan instrumen Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) guna memelihara disiplin pasar. Pergerakan TBP disesuaikan secara berkala mengikuti dinamika suku bunga pasar agar beban biaya dana bank tetap terkendali dalam mendukung penyaluran kredit.






