Kabar mengenai pengadaan televisi LED senilai Rp535,3 miliar di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang sempat memicu sorotan publik di media sosial dipastikan tidak berlanjut. Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa proyek pengadaan perangkat elektronik bernilai fantastis tersebut telah resmi dibatalkan dan tidak akan direalisasikan.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Sudaryono dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Langkah ini merespons kegaduhan di ranah publik setelah beredarnya unggahan media sosial yang menampilkan foto pimpinan BGN disertai narasi pengadaan LED Rp535 miliar, yang nilainya bahkan disetarakan warganet dengan harga unit pesawat pemadam kebakaran.
Sudaryono menduga informasi yang beredar di masyarakat bersumber dari data yang tercantum pada laman sistem pengadaan Inaproc. Menurut penjelasannya, pencatatan rencana pengadaan tersebut dibuat pada 1 April 2026, yakni pada periode sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Kepala BGN.
100 Pelajar SD-SMA di Nganjuk Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG

Dua Alasan Utama Pembatalan
Ketika mulai memimpin BGN pada Juli 2026, Sudaryono menerima laporan mengenai rencana belanja perangkat LED tersebut. Setelah melakukan telaah internal, pihak BGN langsung mengambil keputusan untuk menghentikan proses pengadaannya.
Sudaryono membeberkan dua alasan mendasar di balik keputusan pembatalan pengadaan tersebut:
Mendagri Sebut Prabowo Minta Penertiban Spanduk Promosi, Tidak Indah

- Ketiadaan Pagu Anggaran: BGN menegaskan tidak memiliki alokasi pagu anggaran untuk membiayai pembelian LED sebesar Rp535,3 miliar. Melanjutkan proses tanpa dasar anggaran dinilai sebagai langkah yang keliru secara tata kelola keuangan negara.
- Urgensi yang Mengada-ada: Setelah dilakukan evaluasi dan telaah mendalam, pertimbangan serta alasan kebutuhan di balik pengadaan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi yang berdasar.
Kendati keputusan pembatalan telah ditetapkan oleh pimpinan BGN sejak laporan diterima, Sudaryono menjelaskan bahwa proses administratif pembatalan tetap harus dijalankan secara berjenjang sesuai prosedur regulasi yang berlaku pada sistem pengadaan pemerintah.






