Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) menanggapi kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Sleman terhadap santriwatinya hingga hamil. Pihak Kemenag DIY memastikan akan memproses perkara ini dari ranah administratif sembari menghormati penyidikan pidana oleh kepolisian.
Sikap tersebut disampaikan menyusul audiensi yang dilakukan oleh pihak keluarga bersama kuasa hukum korban ke kantor Kemenag DIY. Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, menyatakan bahwa instansinya langsung mengoordinasikan tim advokasi hukum Kanwil Kemenag DIY bersama Kemenag Kabupaten Sleman untuk merumuskan langkah penanganan.
Langkah Administratif dan Pendampingan Korban
Ahmad Bahiej menjelaskan bahwa penanganan dari Kementerian Agama berlandaskan pada Undang-Undang Pesantren serta Peraturan Menteri Agama terkait penyelenggaraan pesantren. Sebagai tahap awal, Kemenag DIY akan melayangkan surat peringatan dan teguran resmi kepada pondok pesantren yang bersangkutan.
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMN

"Di samping kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kami di Kementerian Agama melakukan tindakan-tindakan administratif terkait dengan kewenangan yang kami miliki terhadap lembaga pendidikan keagamaan," ujar Bahiej.
Ia menegaskan terdapat batas kewenangan yang jelas antara ranah hukum pidana dan hukum administrasi negara. Dugaan tindak kejahatan sepenuhnya diserahkan kepada aparatur penegak hukum, sedangkan Kemenag berfokus pada status kelembagaan. Bahiej juga meluruskan bahwa tindakan penutupan atau pembubaran pesantren berada di luar kewenangan Kementerian Agama.
"Memberhentikan, menutup, itu bukan kewenangan dari Kementerian Agama," tegasnya.
Savana Pengol Gunung Bromo Terbakar, Petugas Gabungan Dikerahkan Padamkan Api

Selain menyiapkan sanksi administratif kelembagaan, Kemenag DIY berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal, khususnya pemulihan dari sisi psikologis.
Berdasarkan data Kemenag DIY, saat ini tercatat ada 461 pondok pesantren yang tersebar di wilayah DIY. Lembaga pesantren di Sleman yang terseret kasus ini diketahui berstatus terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.






