berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Rencana Penerbitan Obligasi Daerah DKI Jakarta Naik Menjadi Rp 5,6 Triliun

Slamet PrabowoDiterbitkan 13 Agu 2026 - 02.54 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana Penerbitan Obligasi Daerah DKI Jakarta Naik Menjadi Rp 5,6 Triliun
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menaikkan nilai rencana penerbitan obligasi daerah menjadi Rp 5,6 triliun. Langkah ini memperlihatkan perkembangan dalam perencanaan pembiayaan daerah pemerintah DKI Jakarta. Apabila dilihat dari perjalanan perencanaannya, nilai obligasi daerah ini tercatat mengalami peningkatan nominal secara bertahap. Pada alur perencanaan awal, target nilai penerbitan instrumen pembiayaan ini dimulai dari angka Rp 3,5 triliun. Angka tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp 5,2 triliun, sebelum akhirnya diusulkan kembali hingga mencapai nilai Rp 5,6 triliun.

Mengenai teknis pelaksanaan penerbitannya, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan rincian terkait alokasi waktu pelaksanaannya. Suharini Eliawati menjelaskan bahwa penerbitan obligasi daerah tersebut direncanakan akan dilakukan dalam dua tahap pelaksanaan. Untuk tahap pertama, yaitu pada tahun 2027, Pemprov DKI Jakarta menargetkan nilai penerbitan obligasi sebesar Rp 4,2 triliun. Selanjutnya, sisa nilai penerbitan sebesar Rp 1,3 triliun ditargetkan akan direalisasikan pada tahap kedua pada tahun 2028.

Suharini Eliawati memaparkan bahwa keputusan untuk membagi pencairan dana obligasi daerah berdasarkan tahun tersebut diambil bukan tanpa alasan. Skema pencairan dana yang terbagi per tahun ini sengaja disusun dengan mempertimbangkan beban keuangan yang harus ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta setelah dana obligasi ditarik kelak. Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini juga masih terus melakukan pembahasan mengenai tenor obligasi. Pembahasan tenor ini menjadi langkah krusial untuk menentukan skema pembiayaan yang dinilai paling aman bagi ketahanan anggaran daerah.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Terkait dengan sasaran alokasi anggaran, rencana penggunaan dana dari hasil penerbitan obligasi daerah ini akan difokuskan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur strategis di wilayah DKI Jakarta. Terdapat beberapa isu utama penataan daerah yang menjadi perhatian prioritas Pemprov DKI Jakarta dalam rencana pengalokasian dana ini. Bidang-bidang yang menjadi perhatian utama tersebut meliputi upaya mengatasi kemacetan lalu lintas, penanganan bencana banjir, serta pembenahan layanan di bidang kesehatan dan sektor pendidikan. Demi memastikan kesesuaian alokasi, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta guna mematangkan jenis kegiatan yang akan dibiayai pada tahun 2027.

Sementara itu, penjelasan mengenai posisi legalitas dan perkembangan alur administrasi obligasi daerah ini turut disampaikan oleh Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo. Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa proses penerbitan obligasi daerah Jakarta pada dasarnya telah melewati tahap pembahasan formal bersama DPRD DKI Jakarta. Dengan selesainya tahapan pembahasan di tingkat daerah bersama pihak legislatif tersebut, langkah selanjutnya yang harus ditempuh Pemprov DKI Jakarta adalah berproses dengan instansi di tingkat pemerintah pusat.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Dalam proses koordinasi dengan pemerintah pusat tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan berproses secara berurutan, dimulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu melangkah ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Keuangan. Setelah seluruh alur koordinasi di tingkat kementerian selesai, proses penerbitan obligasi daerah ini akan diproses lebih lanjut bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kelancaran penyusunan instrumen investasi daerah ini didukung oleh pendampingan berkelanjutan, di mana sejak tahap awal Pemprov DKI Jakarta telah mendapatkan asistensi teknis dari berbagai lembaga penting, termasuk Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemendagri, serta Asian Development Bank (ADB).

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pemprov DKI JakartaKeuangan DaerahDPRD DKI JakartaObligasi Daerah

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap