Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjalani proses hukum dengan menghadiri sidang banding lanjutan. Sidang yang membahas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Proses persidangan banding ini berlangsung pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2026, di mana Nadiem hadir sebagai terdakwa untuk memberikan pembelaan serta menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya.
Dalam persidangan tersebut, salah satu fokus utama yang disoroti oleh Nadiem Makarim adalah mengenai transaksi keuangan senilai Rp 809 miliar. Transaksi yang melibatkan PT AKAB dan PT GoTo ini sebelumnya telah dikaitkan dengan dirinya oleh pihak penuntut. Nadiem secara terbuka mengklaim bahwa angka transaksi sebesar Rp 809 miliar tersebut merupakan murni hasil rekayasa. Menurut keterangannya, rekayasa angka tersebut sengaja dibuat dan dilakukan pada masa atau era mantan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) yang menjabat sebelumnya.
Nadiem Makarim juga memberikan klarifikasi mengenai ke mana aliran dana dari transaksi tersebut sebenarnya mengalir. Ia menyatakan secara tegas bahwa uang dari transaksi tersebut seutuhnya telah dikembalikan ke rekening milik PT AKAP. Dengan pengembalian dana secara utuh ke rekening PT AKAP tersebut, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada kerugian atau penyimpangan dana seperti yang dituduhkan dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini.
Kejagung Ungkap Aliran Dana Tahunan PT TPL kepada Dua Pegawai Pajak Terkait Manipulasi Ekspor

Sebelum dirinya menjalani masa penahanan, Nadiem mengaku telah menyampaikan penjelasan secara rinci mengenai duduk perkara transaksi ini kepada Jaksa Penuntut yang bernama Roy. Dalam penjelasannya kepada Jaksa Roy, Nadiem menekankan bahwa transaksi antara PT AKAB dan PT GoTo tersebut sama sekali tidak memiliki sangkut paut atau hubungan dengan Google. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan dengan dirinya pribadi, dan terlebih lagi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek pengadaan Chromebook.
Kejanggalan lain yang diangkat oleh Nadiem Makarim dalam sidang banding ini adalah terkait dengan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri. Nadiem menjelaskan bahwa di dalam keputusan hakim pada Pengadilan Negeri sebelumnya, dinyatakan secara tertulis bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindakan yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri. Namun, ia merasa aneh karena secara tiba-tiba di bagian akhir atau ujung keputusan tersebut, hakim justru menambahkan ketentuan mengenai kewajiban pembayaran uang pengganti dengan nilai yang sangat besar, yaitu mencapai Rp 809 miliar.
Kejagung Usut Transaksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah Melalui Saksi Perbankan

Untuk menggali lebih dalam mengenai kebenaran transaksi yang dipersoalkan, sidang banding pada 12 Agustus 2026 ini juga mengagendakan proses pemeriksaan saksi. Pihak pengadilan memeriksa dua orang saksi yang berasal dari pihak GoTo. Saksi pertama adalah Andre Sulistyo, yang merupakan Direktur Utama GoTo untuk periode kepengurusan tahun 2015 sampai dengan 2023. Saksi kedua yang turut diperiksa dalam persidangan ini adalah Adesty Kamelia Usman, yang pernah menjabat sebagai Komisaris GoTo untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Keterangan dari kedua saksi ini diharapkan dapat memperjelas posisi transaksi Rp 809 miliar yang selama ini dikaitkan dengan mantan Mendikbudristek tersebut.






