berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kejagung Ungkap Aliran Dana Tahunan PT TPL kepada Dua Pegawai Pajak Terkait Manipulasi Ekspor

Usat BalangDiterbitkan 13 Agu 2026 - 01.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Ungkap Aliran Dana Tahunan PT TPL kepada Dua Pegawai Pajak Terkait Manipulasi Ekspor
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan penting terkait kasus dugaan manipulasi ekspor bubur kertas atau pulp yang melibatkan PT TPL. Perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008 ini diketahui memberikan aliran dana secara rutin kepada dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni BP dan SR. Langkah hukum tegas telah diambil oleh Kejagung dengan menetapkan sekaligus menahan kedua pemeriksa pajak tersebut guna mendalami modus manipulasi ekspor yang merugikan keuangan negara.

Penyelidikan mengungkap bahwa praktik ini bermula dari skema manipulasi nilai ekspor atau underinvoicing yang dilakukan oleh PT TPL saat menjual produk pulp kepada pihak afiliasinya. Perusahaan melaporkan bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Secara nilai jual di pasar global, komoditas BHKP ini tergolong rendah. Padahal, pada kenyataannya, produk yang diekspor oleh perusahaan tersebut merupakan kategori dissolving pulp, yang memiliki harga jual jauh lebih mahal di pasaran dunia.

Secara melawan hukum, sejak periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2025, PT TPL melaporkan penjualan produk pulp tersebut kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya. Produk dissolving pulp tersebut dilaporkan dengan nama high alpha pulp. Manipulasi laporan komoditas ekspor inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi terjadinya rekayasa nilai pajak agar kewajiban pembayaran pajak perusahaan menjadi lebih rendah daripada yang seharusnya.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Untuk memuluskan laporan keuangannya dan mengubah pola perhitungan pajak dari ekspor bubur kertas tersebut, PT TPL meminta bantuan kepada kedua tersangka dari Ditjen Pajak Kemenkeu. Secara spesifik, PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan tahun 2023. Tidak hanya itu, PT TPL juga meminta bantuan kepada tersangka SR untuk membantu proses pemeriksaan pajak pada tahun 2024.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka BP dan tersangka SR tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor sebagaimana mestinya. Mereka tidak melakukan pengawasan serta tidak me-review atau menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Akibatnya, proses pemeriksaan pajak tersebut tidak berjalan berdasarkan audit program yang telah disusun oleh para tersangka sendiri. Pemberian uang dari PT TPL kepada kedua oknum pegawai pajak ini dilakukan secara rutin setiap tahun guna memastikan perubahan pola perhitungan pajak tetap berjalan lancar.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa merinci jumlah nominal uang yang diberikan oleh PT TPL kepada kedua tersangka setiap tahunnya. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian uang secara berkala itulah yang menyebabkan adanya perbedaan pajak setiap tahunnya pada laporan PT TPL. Akibat dari tindakan manipulasi ekspor dan rekayasa pajak yang dilakukan secara sistematis ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar, yakni mencapai sekitar Rp2 triliun.

Kini, kedua tersangka ASN Ditjen Pajak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal berlapis, dengan dakwaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu, mereka juga dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KejagungKorupsi Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap