Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan penting terkait kasus dugaan manipulasi ekspor bubur kertas atau pulp yang melibatkan PT TPL. Perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008 ini diketahui memberikan aliran dana secara rutin kepada dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni BP dan SR. Langkah hukum tegas telah diambil oleh Kejagung dengan menetapkan sekaligus menahan kedua pemeriksa pajak tersebut guna mendalami modus manipulasi ekspor yang merugikan keuangan negara.
Penyelidikan mengungkap bahwa praktik ini bermula dari skema manipulasi nilai ekspor atau underinvoicing yang dilakukan oleh PT TPL saat menjual produk pulp kepada pihak afiliasinya. Perusahaan melaporkan bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Secara nilai jual di pasar global, komoditas BHKP ini tergolong rendah. Padahal, pada kenyataannya, produk yang diekspor oleh perusahaan tersebut merupakan kategori dissolving pulp, yang memiliki harga jual jauh lebih mahal di pasaran dunia.
Secara melawan hukum, sejak periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2025, PT TPL melaporkan penjualan produk pulp tersebut kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya. Produk dissolving pulp tersebut dilaporkan dengan nama high alpha pulp. Manipulasi laporan komoditas ekspor inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi terjadinya rekayasa nilai pajak agar kewajiban pembayaran pajak perusahaan menjadi lebih rendah daripada yang seharusnya.
Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kronologi dan Langkah Hukum

Untuk memuluskan laporan keuangannya dan mengubah pola perhitungan pajak dari ekspor bubur kertas tersebut, PT TPL meminta bantuan kepada kedua tersangka dari Ditjen Pajak Kemenkeu. Secara spesifik, PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan tahun 2023. Tidak hanya itu, PT TPL juga meminta bantuan kepada tersangka SR untuk membantu proses pemeriksaan pajak pada tahun 2024.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka BP dan tersangka SR tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor sebagaimana mestinya. Mereka tidak melakukan pengawasan serta tidak me-review atau menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Akibatnya, proses pemeriksaan pajak tersebut tidak berjalan berdasarkan audit program yang telah disusun oleh para tersangka sendiri. Pemberian uang dari PT TPL kepada kedua oknum pegawai pajak ini dilakukan secara rutin setiap tahun guna memastikan perubahan pola perhitungan pajak tetap berjalan lancar.
Upaya Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 921 Hektare Lahan di Gunung Bromo

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa merinci jumlah nominal uang yang diberikan oleh PT TPL kepada kedua tersangka setiap tahunnya. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian uang secara berkala itulah yang menyebabkan adanya perbedaan pajak setiap tahunnya pada laporan PT TPL. Akibat dari tindakan manipulasi ekspor dan rekayasa pajak yang dilakukan secara sistematis ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar, yakni mencapai sekitar Rp2 triliun.
Kini, kedua tersangka ASN Ditjen Pajak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal berlapis, dengan dakwaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu, mereka juga dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.






