Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil tindakan tegas dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi harga atau transfer pricing. Kedua tersangka, yakni BP dan SR, diduga menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pengawas perpajakan. Langkah penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti kuat terkait manipulasi ekspor yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Modus operandi dari kasus ini berakar pada rekayasa transaksi yang dilakukan oleh PT TPL Tbk, sebuah perusahaan di bidang industri kehutanan dan pengolahan bubur kertas (pulp). Dari tahun 2008 hingga 2025, perusahaan tersebut diduga menjual ekspor pulp kepada entitas afiliasinya, PT Asia Pacific Rayon, melalui metode under invoicing. PT TPL mengklaim produk yang diekspor adalah paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, karakteristik dan nilai pasar riil memperlihatkan bahwa komoditas itu sebenarnya merupakan dissolving pulp berjenis High Alpha Pulp. Sepanjang periode 2018 sampai 2025, pelaporan produk yang keliru ini mengubah kode sistem harmonisasi (HS Code) ekspor, sehingga kewajiban pajak perusahaan menjadi jauh lebih rendah.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bagaimana peran BP dan SR, yang berstatus sebagai penyelenggara negara dengan jabatan supervisor pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). BP diketahui bertugas mengawasi pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun anggaran 2020 dan 2023, sementara SR memegang peran serupa untuk tahun anggaran 2024. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan, mereka mengabaikan kewajiban dengan tidak menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Pihak PT TPL memberikan aliran dana secara berkala setiap tahun kepada kedua tersangka sebagai kompensasi atas pembiaran tersebut.
Kadispenal Jelaskan Tujuan KRI I Gusti Ngurah Rai-332 Melintasi Perairan Sejumlah Negara

Praktik rekayasa harga transfer beserta kelalaian pengawasan ini berdampak fatal bagi penerimaan negara. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2 triliun akibat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dari tahun 2008 sampai 2025 tersebut. Angka ini mencerminkan hilangnya potensi pendapatan pajak akibat pelaporan nilai barang ekspor yang jauh di bawah standar harga pasar yang sebenarnya.
Untuk menuntaskan perkara ini, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusun langkah-langkah penegakan hukum yang konkret. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 13/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar telah meminta keterangan dari sekitar 111 saksi dan ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan untuk menyita berbagai alat bukti berupa dokumen fisik serta data elektronik.
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp 2 Triliun Akibat Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa BP dan SR kini menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Agustus 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya dijerat dengan dakwaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001, serta dakwaan subsider Pasal 604 UU No. 1/2023. Saat ini, penyidik terus mendalami potensi keterlibatan pihak otoritas lain, termasuk Bea Cukai, terkait proses perubahan HS Code ekspor perusahaan tersebut.






