Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan perkembangan penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing di sektor perpajakan ekspor pulp. Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/8/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar memaparkan detail perkara tersebut. Penyidik mengumumkan hasil perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun akibat penurunan pendapatan negara. Nilai kerugian keuangan negara tersebut masih bersifat sementara karena tim auditor masih menjalankan proses perhitungan resmi untuk menetapkan angka pasti.
Proses manipulasi ekspor pulp tersebut berakar dari skema penjualan ekspor tidak wajar kepada pihak afiliasi perusahaan. PT TPL Tbk, korporasi yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008, diduga melakukan penjualan ekspor secara curang melalui metode underinvoicing. Perusahaan melaporkan bahan baku ekspor yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang nilai jualnya di pasar global tergolong rendah. Padahal, barang yang sebenarnya diekspor merupakan kategori dissolving pulp yang harga jualnya di pasaran jauh lebih mahal. Selain itu, sejak periode 2018 sampai 2025, PT TPL secara melawan hukum melaporkan penjualan produk dissolving pulp tersebut dengan nama "hight alpha pulp" kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.
Pengakuan Juru Kunci Terkait Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Ferianto

Keberlangsungan praktik manipulasi nilai ekspor ini turut didukung oleh abainya fungsi pengawasan oknum pemeriksa pajak Kementerian Keuangan. Kejaksaan Agung menetapkan dua pemeriksa pajak Kemenkeu berinisial BP dan SR sebagai tersangka karena diduga membantu PT TPL memanipulasi nilai pajak dari proses ekspor pulp. PT TPL meminta bantuan kepada BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023, serta meminta bantuan SR untuk pemeriksaan pajak pada tahun 2024. Kedua tersangka sengaja tidak menjalankan tugas dan fungsinya selaku supervisor untuk mengawasi serta menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan audit program yang telah disusun. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Atas penyimpangan yang merugikan keuangan negara tersebut, penyidik kejaksaan mengambil tindakan penahanan hukum terhadap para tersangka. Oknum pemeriksa pajak BP dan SR resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kejagung menjerat kedua tersangka dengan sangkaan primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta sangkaan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Warga RT 005/RW 02 Petukangan Utara Olah Limbah Botol Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Langkah-langkah memahami dan mengidentifikasi skema manipulasi ekspor pulp dalam perkara ini dapat dilakukan melalui penelusuran indikasi teknis dan administratif. Pertama, periksa perbedaan jenis produk antara dokumen ekspor dengan barang sebenarnya, seperti pelaporan produk paper grade pulp atau BHKP yang ternyata berupa dissolving pulp. Kedua, cermati kesesuaian harga transaksi penjualan ekspor ke perusahaan afiliasi, seperti PT Asia Pacific Rayon, untuk mendeteksi praktik penentuan harga di bawah nilai pasar atau underinvoicing. Ketiga, evaluasi pelaksanaan pengawasan perpajakan dengan memastikan supervisor memeriksa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai audit program. Keempat, pantau perkembangan perhitungan resmi kerugian keuangan negara yang sedang diproses dan akan disampaikan secara resmi oleh tim auditor Kejaksaan Agung.






