Kasus perusakan nisan di Makam Kuncen Lama yang melibatkan tempat peristirahatan terakhir mertua dari mendiang seniman Djaduk Ferianto berakhir dengan perdamaian di kepolisian. Peristiwa ini mencuat setelah juru kunci pemakaman berinisial S secara terbuka mengakui telah melepas bagian kepala nisan pada makam tersebut. Pengakuan itu disampaikan oleh S saat hadir di Kantor Kelurahan Pakuncen pada Rabu (12/8). S mengungkapkan bahwa tindakan mencabut kepala nisan dilakukan secara sengaja dengan tujuan agar pihak ahli waris bersedia datang dan menemuinya secara langsung, lantaran dirinya merasa selama ini tidak pernah diberi uang jasa atas perawatan area makam tersebut.
Saat muncul di publik di Kantor Kelurahan Pakuncen pada Rabu (12/8), S memilih untuk menutupi wajahnya dengan masker dan enggan menyebutkan nama lengkapnya. Kepada awak media dan pihak terkait, ia meminta agar dirinya cukup disapa atau ditulis dengan sebutan 'juru kunci'. Mengenai status profesinya, S mengklaim bahwa posisi juru kunci yang ia emban merupakan amanah turun-temurun dari kakeknya. Dalam menjalankan pemeliharaan makam sehari-hari, S mempekerjakan dua orang tenaga kerja yang bertugas membersihkan area pemakaman setiap pagi dan sore hari. Meskipun S mengakui bahwa tidak ada arahan langsung dari pihak keluarga atau ahli waris untuk membersihkan makam mertua Djaduk Ferianto, ia menegaskan bahwa kegiatan pembersihan itu dianggap sebagai bagian dari tugas kewajibannya sebagai pengelola makam.
Warga RT 005/RW 02 Petukangan Utara Olah Limbah Botol Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Terkait dengan interaksi bersama keluarga almarhum, S membeberkan hubungannya dengan istri Djaduk Ferianto, yakni Petra Ferianto. Menurut penuturan S, Petra Ferianto sebenarnya terhitung sering berkunjung untuk nyekar di makam ayahnya tersebut. Akan tetapi, jadwal kedatangan Petra selalu dilakukan pada pagi hari. Karena perbedaan waktu keberadaan di pemakaman tersebut, Petra tidak pernah bertemu maupun memberikan uang secara langsung kepada juru kunci. Di samping itu, S membantah tuduhan bahwa dirinya telah melakukan pengancaman terhadap pihak Petra Ferianto. S menyatakan hanya sebatas memberikan pengertian dan penjelasan bahwa di Makam Kuncen Lama, apabila sebuah makam sama sekali tidak pernah ditengok dalam jangka waktu tiga tahun, tempat tersebut biasanya akan hilang.
Perselisihan ini akhirnya dapat dirampungkan melalui jalur mediasi hingga berakhir damai di kepolisian. Dalam proses mediasi tersebut, Petra Ferianto memutuskan untuk membayar uang sebesar Rp500.000 sebagai pengganti atas jasa pembersihan makam pada masa lalu. Petra juga membayarkan uang senilai Rp50.000 untuk biaya perbaikan struktur nisan yang sebelumnya dirusak oleh juru kunci. Selain itu, Petra menawarkan kesediaan memberikan pembayaran bulanan sebesar Rp100.000 agar permasalahan serupa tidak terulang kembali, walaupun nominal bulanan tersebut dinilai kurang oleh S. Uang sebesar Rp500.000 yang ditransfer oleh Petra kemudian dibagi oleh S kepada tukangnya untuk membetulkan nisan. Kini, bagian kepala nisan makam mertua Djaduk Ferianto telah selesai diperbaiki dan dipasang kembali oleh juru kunci.
Kadispenal Jelaskan Tujuan KRI I Gusti Ngurah Rai-332 Melintasi Perairan Sejumlah Negara

Permasalahan ini turut membawa perhatian pada sistem pengawasan dan pengelolaan Makam Kuncen Lama. Makam Kuncen Lama sendiri berdiri dan memanfaatkan lahan yang berstatus Sultan Ground atau tanah Kasultanan Yogyakarta. Lurah Pakuncen, Budhi Riyanto, menjelaskan bahwa selama ini Makam Kuncen Lama dikelola secara kearifan lokal oleh para juru kunci. Di area tempat pemakaman ini memang belum terdapat aturan tertulis yang mengatur mengenai pungutan biaya atau tarif jasa bagi para juru kunci. Menyikapi situasi tersebut, Budhi Riyanto berencana untuk segera mengumpulkan para juru kunci pemakaman. Langkah ini diambil dengan harapan agar keberadaan para juru kunci dapat lebih tertata dengan baik serta aturan tarif layanan pemeliharaan makam dapat diatur secara lebih jelas dan terstruktur.






