Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan kepastian terkait hak para pengemudi ojek online (ojol) menjelang hari raya. Ia memastikan bahwa para pengemudi ojol akan tetap memperoleh bonus hari raya (BHR) Lebaran meskipun status pekerjaan mereka berubah menjadi pengusaha mikro. Kepastian ini menjadi angin segar bagi para mitra pengemudi, terlebih lagi nominal BHR yang dialokasikan mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dibandingkan dengan jumlah yang diberikan pada tahun sebelumnya.
Meski jaminan tersebut telah disampaikan, Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa aturan khusus mengenai ojol yang bakal diterbitkan memang tidak memuat pasal khusus mengenai mekanisme pemberian BHR secara tersurat. Namun demikian, pemerintah menegaskan memiliki instrumen penting berupa veto rate atau hak berbicara pada salah satu perusahaan aplikator. Keberadaan hak berbicara ini memungkinkan pemerintah untuk mengintervensi dan merumuskan kebijakan khusus secara langsung agar pihak aplikator tersebut bersedia mengucurkan BHR kepada para pengemudi.
Penetapan perubahan status pengemudi ojol menjadi pengusaha mikro ini nantinya akan diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital. Penerbitan payung hukum ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan percepatan proses penyusunannya demi meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol di tanah air. Saat ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah memfinalisasi draf tersebut dengan menyinkronkan dua pasal terakhir yang masih dalam pembahasan.
Warga RT 005/RW 02 Petukangan Utara Olah Limbah Botol Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Di sisi lain, skema perubahan status ini juga mendapat respons dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengklaim bahwa para pengemudi ojol pada prinsipnya telah sepakat dan menyetujui penetapan status baru mereka sebagai pelaku usaha mikro. Kesepakatan tersebut tercapai setelah Kementerian UMKM menggelar serangkaian dialog langsung bersama sekitar 20 asosiasi dan komunitas pengemudi ojol. Maman Abdurrahman, yang merupakan politikus dari Partai Golkar, juga memastikan bahwa penyusunan aturan baru ini tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dengan merancang regulasi yang mampu menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator.
Perubahan status menjadi pelaku usaha mikro dinilai menawarkan berbagai macam keuntungan langsung bagi para pengemudi. Keuntungan tersebut meliputi fleksibilitas waktu kerja yang tetap terjaga, hingga terbukanya kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas insentif dari pemerintah yang disiapkan khusus untuk pelaku UMKM. Salah satu insentif konkret yang dapat dimanfaatkan oleh para pengemudi ojol adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melalui skema insentif KUR ini, para pengemudi berkesempatan mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa perlu menyertakan agunan.
Rencana Penerbitan Obligasi Daerah DKI Jakarta Naik Menjadi Rp 5,6 Triliun

Selain manfaat insentif, Maman Abdurrahman juga secara tegas meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait potensi pengenaan pajak. Ia menepis kabar yang menyebut bahwa pengemudi ojol akan dibebani Pajak Penghasilan (PPh) setelah menyandang status sebagai pengusaha mikro. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban PPh.
Jika dihitung secara bulanan, batas pendapatan kena pajak tahunan sebesar Rp500 juta tersebut setara dengan penghasilan sekitar Rp40 juta per bulan. Berdasarkan kalkulasi dan perkiraan dari Kementerian UMKM, rata-rata pendapatan yang diperoleh para pengemudi ojol saat ini berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Dengan demikian, angka penghasilan pengemudi ojol tersebut masih berada sangat jauh di bawah ambang batas pendapatan kena pajak, sehingga pengemudi dipastikan tidak terkena PPh.






