berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Ekonomi

Mensesneg Jamin Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Meski Ganti Status

Ance RundenganDiterbitkan 13 Agu 2026 - 03.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mensesneg Jamin Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Meski Ganti Status
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan kepastian terkait hak para pengemudi ojek online (ojol) menjelang hari raya. Ia memastikan bahwa para pengemudi ojol akan tetap memperoleh bonus hari raya (BHR) Lebaran meskipun status pekerjaan mereka berubah menjadi pengusaha mikro. Kepastian ini menjadi angin segar bagi para mitra pengemudi, terlebih lagi nominal BHR yang dialokasikan mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dibandingkan dengan jumlah yang diberikan pada tahun sebelumnya.

Meski jaminan tersebut telah disampaikan, Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa aturan khusus mengenai ojol yang bakal diterbitkan memang tidak memuat pasal khusus mengenai mekanisme pemberian BHR secara tersurat. Namun demikian, pemerintah menegaskan memiliki instrumen penting berupa veto rate atau hak berbicara pada salah satu perusahaan aplikator. Keberadaan hak berbicara ini memungkinkan pemerintah untuk mengintervensi dan merumuskan kebijakan khusus secara langsung agar pihak aplikator tersebut bersedia mengucurkan BHR kepada para pengemudi.

Penetapan perubahan status pengemudi ojol menjadi pengusaha mikro ini nantinya akan diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital. Penerbitan payung hukum ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan percepatan proses penyusunannya demi meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol di tanah air. Saat ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah memfinalisasi draf tersebut dengan menyinkronkan dua pasal terakhir yang masih dalam pembahasan.

Baca Juga

Warga RT 005/RW 02 Petukangan Utara Olah Limbah Botol Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Warga RT 005/RW 02 Petukangan Utara Olah Limbah Botol Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Di sisi lain, skema perubahan status ini juga mendapat respons dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengklaim bahwa para pengemudi ojol pada prinsipnya telah sepakat dan menyetujui penetapan status baru mereka sebagai pelaku usaha mikro. Kesepakatan tersebut tercapai setelah Kementerian UMKM menggelar serangkaian dialog langsung bersama sekitar 20 asosiasi dan komunitas pengemudi ojol. Maman Abdurrahman, yang merupakan politikus dari Partai Golkar, juga memastikan bahwa penyusunan aturan baru ini tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dengan merancang regulasi yang mampu menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator.

Perubahan status menjadi pelaku usaha mikro dinilai menawarkan berbagai macam keuntungan langsung bagi para pengemudi. Keuntungan tersebut meliputi fleksibilitas waktu kerja yang tetap terjaga, hingga terbukanya kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas insentif dari pemerintah yang disiapkan khusus untuk pelaku UMKM. Salah satu insentif konkret yang dapat dimanfaatkan oleh para pengemudi ojol adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melalui skema insentif KUR ini, para pengemudi berkesempatan mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa perlu menyertakan agunan.

Baca Juga

Rencana Penerbitan Obligasi Daerah DKI Jakarta Naik Menjadi Rp 5,6 Triliun

Rencana Penerbitan Obligasi Daerah DKI Jakarta Naik Menjadi Rp 5,6 Triliun

Selain manfaat insentif, Maman Abdurrahman juga secara tegas meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait potensi pengenaan pajak. Ia menepis kabar yang menyebut bahwa pengemudi ojol akan dibebani Pajak Penghasilan (PPh) setelah menyandang status sebagai pengusaha mikro. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban PPh.

Jika dihitung secara bulanan, batas pendapatan kena pajak tahunan sebesar Rp500 juta tersebut setara dengan penghasilan sekitar Rp40 juta per bulan. Berdasarkan kalkulasi dan perkiraan dari Kementerian UMKM, rata-rata pendapatan yang diperoleh para pengemudi ojol saat ini berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Dengan demikian, angka penghasilan pengemudi ojol tersebut masih berada sangat jauh di bawah ambang batas pendapatan kena pajak, sehingga pengemudi dipastikan tidak terkena PPh.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMMensesneg

Berita Terbaru Lainnya

Pengakuan Juru Kunci Terkait Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk FeriantoWarga RT 005/RW 02 Petukangan Utara Olah Limbah Botol Plastik Jadi Produk Bernilai EkonomiMantan Pemimpin Suriah Bashar Al-Assad Dijatuhi Vonis Mati oleh Pengadilan SuriahKadispenal Jelaskan Tujuan KRI I Gusti Ngurah Rai-332 Melintasi Perairan Sejumlah NegaraKinerja Ekspor CPO Indonesia Meningkat di Tengah Tantangan Pasokan Minyak Goreng DomestikKejagung Ungkap Kerugian Negara Rp 2 Triliun Akibat Manipulasi Ekspor Pulp PT TPLRencana Penerbitan Obligasi Daerah DKI Jakarta Naik Menjadi Rp 5,6 TriliunMentan Bakal Bertemu Komnas Perempuan Usai Usul Korwil BGN Surabaya Diganti

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap