Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak aktif dalam menelusuri sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah penelusuran ini dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat kejaksaan tersebut. Sebagai bagian dari upaya pengusutan aliran dana dan transaksi tersebut, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari pihak perbankan serta sektor swasta. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari lembaga keuangan dan swasta ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, pada hari Rabu (12/8/2026).
Selama proses pemeriksaan terhadap para saksi dari sektor perbankan tersebut, tim penyidik Kejagung berfokus pada pengecekan bukti-bukti transaksi yang berkaitan dengan perkara. Meskipun penyidik memeriksa dan mencocokkan berbagai dokumen serta bukti transaksi, Kejagung memastikan bahwa tidak ada tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pihak perbankan dalam pemeriksaan tersebut. Sebelum pemeriksaan pada hari Rabu, tepatnya pada hari Selasa (11/8), penyidik yang tergabung dalam Tim 9 Kejagung juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait perkara ini. Dari tiga saksi yang diperiksa pada hari Selasa tersebut, dua orang di antaranya merupakan pihak yang berasal dari sektor perbankan.
Menyelesaikan Sengketa Makam Keluarga, Belajar dari Kasus Ayah Mertua Djaduk Ferianto

Pemanggilan saksi-saksi dari sektor keuangan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan. Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah memanggil tujuh orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU ini. Dari tujuh saksi yang dipanggil sebelumnya itu, salah satu di antaranya merupakan seorang individu dari Bank Indonesia yang diketahui berinisial S. Kasus hukum yang menyeret nama Febrie Adriansyah ini pada awalnya ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, dalam perkembangan proses hukumnya, pihak Polri kemudian menyerahkan penanganan perkara Febrie tersebut sepenuhnya kepada pihak Kejagung.
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus hukum yang berbeda. Pada awalnya, ia dijerat sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI. Dalam perkara korupsi ASABRI tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang pengusaha yang bernama Don Ritto. Tidak hanya itu, Febrie juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan emas dan uang tunai ini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Nurman Herin.
Kejagung Ungkap Aliran Dana Tahunan PT TPL kepada Dua Pegawai Pajak Terkait Manipulasi Ekspor

Selain perkara TPPU dan ASABRI tersebut, penyidikan lain yang tengah berjalan terhadap Febrie Adriansyah juga mencakup dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidikan tersebut berkaitan erat dengan dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Krakatau Steel. Selain itu, penyelidikan juga mengarah pada kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sempat memicu terjadinya pemadaman listrik atau blackout. Pemeriksaan saksi-saksi dari pihak perbankan dan swasta ini diharapkan dapat memperjelas aliran transaksi keuangan terkait seluruh perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung.






