Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.
Pemanggilan tersebut diagendakan untuk meminta penjelasan dari kementerian mengenai langkah konkret dalam penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN).
Sorotan DPR atas Tata Kelola Seleksi Masuk PTN
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Unsoed. Ia sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tersebut benar terjadi.
Komdigi Deteksi Sinyal Terakhir Jurnalis Hilang Kontak di Pulau Sebesi

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi bukan ruang untuk bertransaksi bagi pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial berlebih. Praktik suap ditegaskan tidak boleh terjadi di lingkungan kampus.
Lalu juga menekankan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru harus selalu berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Seleksi masuk perguruan tinggi wajib berbasis prestasi calon mahasiswa, bukan atas dasar kedekatan dengan pihak tertentu maupun kemampuan membayar.
Enam Tersangka dan Keterlibatan Tiga Klaster
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri. Dalam penanganan perkara ini, KPK mengungkap adanya keterlibatan tiga klaster.
Gadaikan 21 Mobil Rental, Wanita di Sulsel Ditangkap Saat Pesta Ultah

Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga pejabat internal Unsoed dan tiga pihak swasta. Tiga tersangka dari lingkungan kampus adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, dan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
Adapun tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta meliputi Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono.






