Tim gabungan kepolisian meringkus seorang wanita berinisial ALF (34) di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan berlangsung pada Jumat (12/9) malam saat pelaku tengah menghadiri pesta ulang tahun salah seorang rekannya.
ALF diamankan oleh Tim URC Resmob Polda Sulsel bersama personel Polresta Gowa atas dugaan penipuan dan penggelapan sebanyak 21 unit mobil rental. Akibat aksi tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM membenarkan operasi penangkapan terhadap terduga pelaku. Menurut Abel, korban melayangkan laporan resmi ke Polresta Gowa terkait dugaan tindak pidana tersebut pada 4 Juni 2026.
Pakar, PLTP Gunung Ungaran Bisa Jaga Lingkungan & Dongkrak Ekonomi

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ALF mulai menyewa kendaraan dari korban secara bertahap sejak Juni 2025. Pelaku beralasan armada roda empat itu disewa untuk memenuhi kebutuhan logistik dan operasional proyek dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelolanya di kawasan Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, dan Kelurahan Barombong, Makassar.
Alih-alih digunakan sesuai peruntukan usaha tersebut, puluhan mobil yang disewa justru dipindahtangankan. ALF diduga menggadaikan 21 unit kendaraan itu kepada pihak lain dengan menyertakan dokumen kepemilikan palsu, berupa BPKB dan STNK tiruan.
Rajut Doa dan Asa untuk 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Saat ini ALF telah diserahkan kepada pihak penyidik guna menjalani pemeriksaan lanjutan serta proses hukum lebih jauh terkait peredaran kendaraan dan pemalsuan dokumen tersebut.






