Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoek, memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Perkara dengan nomor register 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus upaya paksa penahanan.
Menanggapi putusan hakim pengadilan tersebut, pihak Febrie Adriansyah menyatakan menghormati putusan praperadilan yang telah dibacakan. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa tim advokat mematuhi putusan pengadilan meskipun tetap memiliki perbedaan pandangan terkait proses penanganan perkara yang berlangsung.
Komitmen Menghormati Putusan Hukum
Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan bahwa sikap menghormati proses peradilan sejalan dengan prinsip yang dipegang oleh kliennya. Sikap tersebut berlandaskan pada rekam jejak serta pengalaman Febrie Adriansyah selama 30 tahun mengabdi di Korps Adhyaksa.
KPK Ungkap Peran Guru SMA dalam Kasus Korupsi Rektor Unsoed

Dalam proses hukum yang sedang bergulir, Febrie Adriansyah diketahui menempuh jalur praperadilan dengan mendaftarkan dua permohonan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemisahan permohonan tersebut dilakukan lantaran adanya perbedaan objek perkara dan tindakan yang diuji keabsahannya di pengadilan.
Perbedaan Dua Objek Praperadilan
Permohonan praperadilan pertama, yaitu perkara nomor 134 yang telah resmi ditolak oleh hakim, berfokus pada upaya paksa penetapan status tersangka TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka.
Update Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak, SAR Kembali Temukan Pelampung

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua teregistrasi dengan nomor perkara 135. Agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 135 dijadwalkan berlangsung sehari setelah putusan perkara nomor 134 dibacakan.
Gugatan praperadilan kedua tersebut menguji keabsahan serangkaian tindakan upaya paksa yang meliputi penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.






