Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan penting yang mengubah pedoman struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya pada sektor pendidikan. Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Keputusan ini diambil karena program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena itu, dana untuk program tersebut harus dipisahkan sepenuhnya dari anggaran pendidikan. Langkah ini menjadi pedoman baru bagi pemerintah dalam menyusun anggaran negara pada masa yang akan datang.
Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi ini bermula dari gugatan hukum yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam gugatannya, pihak pemohon menilai bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, secara spesifik melanggar Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mengamanatkan secara tegas bahwa alokasi anggaran pendidikan harus disediakan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan batas minimal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sektor pendidikan mendapatkan porsi pendanaan yang memadai dari negara setiap tahunnya.
Lebih lanjut, Yayasan Taman Belajar Nusantara berargumen bahwa dana pendidikan yang diamanatkan oleh konstitusi seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Kebutuhan inti yang dimaksud oleh pemohon mencakup berbagai aspek fundamental, seperti upaya peningkatan kualitas pembelajaran bagi para siswa. Selain itu, dana tersebut juga harus diarahkan untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana sekolah, serta memastikan terjadinya pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah. Mahkamah Konstitusi sejalan dengan pandangan tersebut dan menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis memang bukan bagian dari komponen utama pendidikan yang berhak menggunakan alokasi dana khusus tersebut.
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Merespons putusan tersebut, pemerintah memastikan akan mematuhi seluruh ketetapan hukum yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menyampaikan komitmen kepatuhan ini secara langsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli. Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berupaya untuk mengakal-akali atau memanipulasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia mengingatkan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat secara hukum, sehingga seluruh jajaran pemerintahan berkewajiban untuk melaksanakan pemisahan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun putusan ini bersifat mengikat, Mahkamah Konstitusi tetap memberikan ruang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran. Mahkamah menetapkan bahwa pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028. Dengan adanya tenggat waktu tersebut, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026 dan 2027 yang saat ini sudah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya secara mendadak. Hal ini memberikan keleluasaan administratif bagi negara dalam mengelola transisi pendanaan tanpa mengganggu program yang sedang berjalan.
Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Terkait dengan masa transisi yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi, pihak Istana Kepresidenan menilai bahwa waktu yang tersedia sudah memadai. Hasan Nasbi mencatat bahwa terdapat masa transisi selama dua tahun lagi untuk sampai pada batas waktu penerapan di tahun 2028. Menurut pandangannya, rentang waktu dua tahun tersebut membuat penyesuaian pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan tidak akan menjadi masalah bagi pemerintah. Dengan persiapan selama masa peralihan ini, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akan sepenuhnya sejalan dengan amanat konstitusi selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran 2028.






