berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Usat BalangDiterbitkan 1 Agu 2026 - 05.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan penting yang mengubah pedoman struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya pada sektor pendidikan. Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Keputusan ini diambil karena program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena itu, dana untuk program tersebut harus dipisahkan sepenuhnya dari anggaran pendidikan

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
. Langkah ini menjadi pedoman baru bagi pemerintah dalam menyusun anggaran negara pada masa yang akan datang.

Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi ini bermula dari gugatan hukum yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam gugatannya, pihak pemohon menilai bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, secara spesifik melanggar Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mengamanatkan secara tegas bahwa alokasi anggaran pendidikan harus disediakan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan batas minimal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sektor pendidikan mendapatkan porsi pendanaan yang memadai dari negara setiap tahunnya.

Lebih lanjut, Yayasan Taman Belajar Nusantara berargumen bahwa dana pendidikan yang diamanatkan oleh konstitusi seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Kebutuhan inti yang dimaksud oleh pemohon mencakup berbagai aspek fundamental, seperti upaya peningkatan kualitas pembelajaran bagi para siswa. Selain itu, dana tersebut juga harus diarahkan untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana sekolah, serta memastikan terjadinya pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah. Mahkamah Konstitusi sejalan dengan pandangan tersebut dan menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis memang bukan bagian dari komponen utama pendidikan yang berhak menggunakan alokasi dana khusus tersebut.

Baca Juga

Bos BGN Bantah Makan Bergizi Gratis Kuras APBN, Singgung Revitalisasi Sekolah dan Pupuk

Bos BGN Bantah Makan Bergizi Gratis Kuras APBN, Singgung Revitalisasi Sekolah dan Pupuk

Merespons putusan tersebut, pemerintah memastikan akan mematuhi seluruh ketetapan hukum yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menyampaikan komitmen kepatuhan ini secara langsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli. Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berupaya untuk mengakal-akali atau memanipulasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia mengingatkan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat secara hukum, sehingga seluruh jajaran pemerintahan berkewajiban untuk melaksanakan pemisahan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun putusan ini bersifat mengikat, Mahkamah Konstitusi tetap memberikan ruang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran. Mahkamah menetapkan bahwa pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028. Dengan adanya tenggat waktu tersebut, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026 dan 2027 yang saat ini sudah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya secara mendadak. Hal ini memberikan keleluasaan administratif bagi negara dalam mengelola transisi pendanaan tanpa mengganggu program yang sedang berjalan.

Baca Juga

Airbus A380-800 Emirates Akan Hadir di Bandara Soekarno-Hatta Khusus untuk Tur Pramusim 2026

Airbus A380-800 Emirates Akan Hadir di Bandara Soekarno-Hatta Khusus untuk Tur Pramusim 2026

Terkait dengan masa transisi yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi, pihak Istana Kepresidenan menilai bahwa waktu yang tersedia sudah memadai. Hasan Nasbi mencatat bahwa terdapat masa transisi selama dua tahun lagi untuk sampai pada batas waktu penerapan di tahun 2028. Menurut pandangannya, rentang waktu dua tahun tersebut membuat penyesuaian pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan tidak akan menjadi masalah bagi pemerintah. Dengan persiapan selama masa peralihan ini, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akan sepenuhnya sejalan dengan amanat konstitusi selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran 2028.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiMakan Bergizi GratisAnggaran PendidikanAPBNHasan Nasbi

Berita Terbaru Lainnya

Kasus Pencabulan Anak oleh Kakek di Serang dan Penanganan HukumnyaBos BGN Bantah Makan Bergizi Gratis Kuras APBN, Singgung Revitalisasi Sekolah dan PupukAirbus A380-800 Emirates Akan Hadir di Bandara Soekarno-Hatta Khusus untuk Tur Pramusim 2026Sampoerna Pertahankan Kepemimpinan Pasar di Semester I 2026 Meski Segmen SKT MenurunHasan Nasbi Tegaskan Kritik Balik Pemerintah Ditujukan untuk Kelompok Londo IrengHasil Operasi Berantas Jaya 2026, Mayoritas Pelaku Curanmor Berada di Usia ProduktifKPK Tegaskan Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Bergantung pada Kecukupan Alat BuktiStrategi Pertamina dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap