Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan penting yang mengubah pedoman struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya pada sektor pendidikan. Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Keputusan ini diambil karena program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena itu, dana untuk program tersebut harus dipisahkan sepenuhnya dari anggaran pendidikan








