berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Usat BalangDiterbitkan 1 Agu 2026 - 05.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan penting yang mengubah pedoman struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya pada sektor pendidikan. Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Keputusan ini diambil karena program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena itu, dana untuk program tersebut harus dipisahkan sepenuhnya dari anggaran pendidikan. Langkah ini menjadi pedoman baru bagi pemerintah dalam menyusun anggaran negara pada masa yang akan datang.

Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi ini bermula dari gugatan hukum yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam gugatannya, pihak pemohon menilai bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, secara spesifik melanggar Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mengamanatkan secara tegas bahwa alokasi anggaran pendidikan harus disediakan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan batas minimal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sektor pendidikan mendapatkan porsi pendanaan yang memadai dari negara setiap tahunnya.

Lebih lanjut, Yayasan Taman Belajar Nusantara berargumen bahwa dana pendidikan yang diamanatkan oleh konstitusi seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Kebutuhan inti yang dimaksud oleh pemohon mencakup berbagai aspek fundamental, seperti upaya peningkatan kualitas pembelajaran bagi para siswa. Selain itu, dana tersebut juga harus diarahkan untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana sekolah, serta memastikan terjadinya pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah. Mahkamah Konstitusi sejalan dengan pandangan tersebut dan menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis memang bukan bagian dari komponen utama pendidikan yang berhak menggunakan alokasi dana khusus tersebut.

Baca Juga

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Merespons putusan tersebut, pemerintah memastikan akan mematuhi seluruh ketetapan hukum yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menyampaikan komitmen kepatuhan ini secara langsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli. Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berupaya untuk mengakal-akali atau memanipulasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia mengingatkan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat secara hukum, sehingga seluruh jajaran pemerintahan berkewajiban untuk melaksanakan pemisahan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun putusan ini bersifat mengikat, Mahkamah Konstitusi tetap memberikan ruang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran. Mahkamah menetapkan bahwa pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028. Dengan adanya tenggat waktu tersebut, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026 dan 2027 yang saat ini sudah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya secara mendadak. Hal ini memberikan keleluasaan administratif bagi negara dalam mengelola transisi pendanaan tanpa mengganggu program yang sedang berjalan.

Baca Juga

Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Terkait dengan masa transisi yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi, pihak Istana Kepresidenan menilai bahwa waktu yang tersedia sudah memadai. Hasan Nasbi mencatat bahwa terdapat masa transisi selama dua tahun lagi untuk sampai pada batas waktu penerapan di tahun 2028. Menurut pandangannya, rentang waktu dua tahun tersebut membuat penyesuaian pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan tidak akan menjadi masalah bagi pemerintah. Dengan persiapan selama masa peralihan ini, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akan sepenuhnya sejalan dengan amanat konstitusi selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran 2028.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiMakan Bergizi GratisAnggaran PendidikanAPBNHasan Nasbi

Berita Terbaru Lainnya

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie AdriansyahJaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di JatengAkademisi Sorot Langkah Cepat Pemerintah Tangani Kasus Keracunan MBG di KaroDirut PLN Darmawan Pimpin Peningkatan Pasokan Listrik SulbagselAHY Beber Ada 7.000 Kawasan Kumuh di IndonesiaAra Pesan 2,5 Juta Genteng UMKM, Program Gentengisasi Dimulai OktoberWanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Lewat MiChatMendikdasmen, Revitalisasi SMP Negeri 16 Medan Pascabanjir Rampung, Pembelajaran Kembali Normal

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap