Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini tengah memproses penerbitan surat keterangan izin sementara bagi rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS). Upaya administratif ini berpusat pada sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Ring Road Selatan, Dusun Glugo, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Langkah penyelesaian perizinan ini menjadi panduan penting dalam melihat bagaimana pemerintah daerah menangani dinamika sosial yang melibatkan penolakan dari sekelompok warga dan organisasi masyarakat di wilayah tersebut.
Polemik pendirian tempat ibadah ini bermula dari peristiwa pembubaran kegiatan ibadah jemaat GMS yang dilakukan oleh sekelompok orang dari Front Jihad Islam (FJI) pada Ahad, 24 Mei 2026. Insiden pembubaran tersebut dipicu oleh munculnya sebuah surat penolakan tertanggal 23 Mei 2026, yang ditandatangani oleh delapan tokoh agama serta masyarakat Desa Panggungharjo. Dalam dokumen tersebut, pihak penolak mengklaim bahwa mayoritas warga yang beragama Islam merasa keberatan dengan keberadaan gereja. Mereka juga menaruh curiga adanya upaya kristenisasi yang dikaitkan dengan kegiatan pembagian 180 paket bahan pokok kepada warga, yang dilakukan tiga hari sebelum ibadah perdana GMS diselenggarakan.
Merespons situasi tersebut, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, memberikan pernyataan bahwa aksi pembubaran yang dilakukan oleh kelompoknya murni didasari oleh keluhan masyarakat sekitar. Ia menyebut warga menolak keberadaan GMS karena tempat tersebut belum mengantongi izin resmi sebagai rumah ibadah. Secara terpisah, Kuasa Hukum FJI, Hannuji Wibowo, menerangkan bahwa kedatangan anggota ormasnya pada saat itu bertujuan untuk melakukan klarifikasi perizinan sekaligus menjalankan misi dakwah. Pihak FJI juga menyatakan bahwa mereka telah berupaya mengirimkan surat sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 19 Juni dan 9 Juli 2026, guna meminta mediasi dengan pihak pengurus gereja.
Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Guna memberikan kepastian hukum dan melindungi hak jemaat, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berjanji akan segera menerbitkan izin sementara untuk rumah ibadah GMS. Bupati secara tegas menyatakan bahwa kegiatan beribadah merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin secara penuh oleh konstitusi, tepatnya pada Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar. Surat keterangan izin sementara yang sedang diproses oleh pemerintah daerah ini direncanakan memiliki masa berlaku selama dua tahun dan nantinya dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penerbitannya, Pemerintah Kabupaten Bantul masih harus melengkapi persyaratan administratif yang disyaratkan. Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu pertimbangan tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul. Di sisi lain, Juru Bicara GMS Pusat, Josiah Michael, menjelaskan bahwa bangunan yang digunakan oleh jemaat di Dusun Glugo berstatus disewa sementara dan bukan merupakan bangunan permanen. Untuk memastikan keamanan bangunan sesuai aturan yang berlaku, pengurus gereja juga tengah menyelesaikan pengurusan dokumen Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Polisi Cocokkan DNA Jasad Pria di Pulau Enggano dengan Jurnalis Hilang

Penyelesaian masalah ini turut melibatkan dialog tatap muka dengan kelompok masyarakat sipil dan warga setempat. Janji penerbitan izin sementara tersebut disampaikan secara langsung oleh Bupati Halim dalam sebuah pertemuan terbatas dengan para pegiat Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS). Pertemuan ini dilangsungkan di Rumah Dinas Bupati Bantul pada Jumat, 31 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Direktur LKiS, Tri Noviana, bersama jaringan masyarakat sipil menyerahkan dokumen kajian setebal 10 halaman yang secara khusus membahas gangguan ibadah GMS.
Selain menerima dokumen dan masukan dari lembaga swadaya masyarakat, Bupati Bantul juga mengambil langkah persuasif dengan turun langsung menemui para tokoh agama dan masyarakat Dusun Glugo. Dari hasil pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa warga setempat pada umumnya condong untuk mengikuti apa pun keputusan Pemerintah Kabupaten Bantul dan tidak lagi mempersoalkan izin rumah ibadah tersebut. Sementara itu, untuk penegakan hukum terkait insiden pembubaran, Bupati mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono. Koordinasi ini dilakukan guna memastikan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penanganan hukum atas aksi pembubaran ibadah yang telah terjadi.






