berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

Proses Penerbitan Izin Sementara Rumah Ibadah GMS di Kabupaten Bantul

Fitri KaraengDiterbitkan 1 Agu 2026 - 02.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Proses Penerbitan Izin Sementara Rumah Ibadah GMS di Kabupaten Bantul
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini tengah memproses penerbitan surat keterangan izin sementara bagi rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS). Upaya administratif ini berpusat pada sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Ring Road Selatan, Dusun Glugo, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Langkah penyelesaian perizinan ini menjadi panduan penting dalam melihat bagaimana pemerintah daerah menangani dinamika sosial yang melibatkan penolakan dari sekelompok warga dan organisasi masyarakat di wilayah tersebut.

Polemik pendirian tempat ibadah ini bermula dari peristiwa pembubaran kegiatan ibadah jemaat GMS yang dilakukan oleh sekelompok orang dari Front Jihad Islam (FJI) pada Ahad, 24 Mei 2026. Insiden pembubaran tersebut dipicu oleh munculnya sebuah surat penolakan tertanggal 23 Mei 2026, yang ditandatangani oleh delapan tokoh agama serta masyarakat Desa Panggungharjo. Dalam dokumen tersebut, pihak penolak mengklaim bahwa mayoritas warga yang beragama Islam merasa keberatan dengan keberadaan gereja. Mereka juga menaruh curiga adanya upaya kristenisasi yang dikaitkan dengan kegiatan pembagian 180 paket bahan pokok kepada warga, yang dilakukan tiga hari sebelum ibadah perdana GMS diselenggarakan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Merespons situasi tersebut, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, memberikan pernyataan bahwa aksi pembubaran yang dilakukan oleh kelompoknya murni didasari oleh keluhan masyarakat sekitar. Ia menyebut warga menolak keberadaan GMS karena tempat tersebut belum mengantongi izin resmi sebagai rumah ibadah. Secara terpisah, Kuasa Hukum FJI, Hannuji Wibowo, menerangkan bahwa kedatangan anggota ormasnya pada saat itu bertujuan untuk melakukan klarifikasi perizinan sekaligus menjalankan misi dakwah. Pihak FJI juga menyatakan bahwa mereka telah berupaya mengirimkan surat sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 19 Juni dan 9 Juli 2026, guna meminta mediasi dengan pihak pengurus gereja.

Baca Juga

Percepatan Integrasi E-Government untuk Akurasi Penyaluran Bantuan Sosial

Percepatan Integrasi E-Government untuk Akurasi Penyaluran Bantuan Sosial

Guna memberikan kepastian hukum dan melindungi hak jemaat, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berjanji akan segera menerbitkan izin sementara untuk rumah ibadah GMS. Bupati secara tegas menyatakan bahwa kegiatan beribadah merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin secara penuh oleh konstitusi, tepatnya pada Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar. Surat keterangan izin sementara yang sedang diproses oleh pemerintah daerah ini direncanakan memiliki masa berlaku selama dua tahun dan nantinya dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penerbitannya, Pemerintah Kabupaten Bantul masih harus melengkapi persyaratan administratif yang disyaratkan. Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu pertimbangan tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul. Di sisi lain, Juru Bicara GMS Pusat, Josiah Michael, menjelaskan bahwa bangunan yang digunakan oleh jemaat di Dusun Glugo berstatus disewa sementara dan bukan merupakan bangunan permanen. Untuk memastikan keamanan bangunan sesuai aturan yang berlaku, pengurus gereja juga tengah menyelesaikan pengurusan dokumen Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga

Mengenang Eyang Meri di Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 di Jakarta Selatan

Mengenang Eyang Meri di Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 di Jakarta Selatan

Penyelesaian masalah ini turut melibatkan dialog tatap muka dengan kelompok masyarakat sipil dan warga setempat. Janji penerbitan izin sementara tersebut disampaikan secara langsung oleh Bupati Halim dalam sebuah pertemuan terbatas dengan para pegiat Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS). Pertemuan ini dilangsungkan di Rumah Dinas Bupati Bantul pada Jumat, 31 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Direktur LKiS, Tri Noviana, bersama jaringan masyarakat sipil menyerahkan dokumen kajian setebal 10 halaman yang secara khusus membahas gangguan ibadah GMS.

Selain menerima dokumen dan masukan dari lembaga swadaya masyarakat, Bupati Bantul juga mengambil langkah persuasif dengan turun langsung menemui para tokoh agama dan masyarakat Dusun Glugo. Dari hasil pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa warga setempat pada umumnya condong untuk mengikuti apa pun keputusan Pemerintah Kabupaten Bantul dan tidak lagi mempersoalkan izin rumah ibadah tersebut. Sementara itu, untuk penegakan hukum terkait insiden pembubaran, Bupati mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono. Koordinasi ini dilakukan guna memastikan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penanganan hukum atas aksi pembubaran ibadah yang telah terjadi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BantulGMSRumah IbadahIzin SementaraAbdul Halim Muslih

Berita Terbaru Lainnya

Cara Mengelola Anggaran Daerah di Tengah Penyesuaian TKD dan Menanti Dana TambahanKetangguhan Rover Curiosity NASA Menjelajahi Mars Selama Hampir 14 TahunKondisi Trotoar Amblas di Jalan Raya Sawangan Depok dan Keluhan WargaKronologi Kasus Pembacokan Petugas Valet oleh Debt Collector di SurabayaPendaratan Airbus A380 Emirates di Bandara Soekarno-Hatta untuk Tur PramusimStrategi Menghadapi Penahanan Suku Bunga The Fed Saat Berinvestasi BitcoinHarga BBM Nonsubsidi Pertamax Turun per 1 Agustus 2026, Berikut Rincian dan KetentuannyaPercepatan Integrasi E-Government untuk Akurasi Penyaluran Bantuan Sosial

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap