Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini tengah memproses penerbitan surat keterangan izin sementara bagi rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS). Upaya administratif ini berpusat pada sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Ring Road Selatan, Dusun Glugo, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Langkah penyelesaian perizinan ini menjadi panduan penting dalam melihat bagaimana pemerintah daerah menangani dinamika sosial yang melibatkan penolakan dari sekelompok warga dan organisasi masyarakat di wilayah tersebut.
Polemik pendirian tempat ibadah ini bermula dari peristiwa pembubaran kegiatan ibadah jemaat GMS yang dilakukan oleh sekelompok orang dari Front Jihad Islam (FJI) pada Ahad, 24 Mei 2026. Insiden pembubaran tersebut dipicu oleh munculnya sebuah surat penolakan tertanggal 23 Mei 2026, yang ditandatangani oleh delapan tokoh agama serta masyarakat Desa Panggungharjo. Dalam dokumen tersebut, pihak penolak mengklaim bahwa mayoritas warga yang beragama Islam merasa keberatan dengan keberadaan gereja. Mereka juga menaruh curiga adanya upaya kristenisasi yang dikaitkan dengan kegiatan pembagian 180 paket bahan pokok kepada warga, yang dilakukan tiga hari sebelum ibadah perdana GMS diselenggarakan.








