berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Proses Pemilihan dan Kriteria Calon Gubernur Bank Indonesia Pengganti Perry Warjiyo

Marthen TandirerungDiterbitkan 7 Agu 2026 - 13.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Proses Pemilihan dan Kriteria Calon Gubernur Bank Indonesia Pengganti Perry Warjiyo
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kursi kepemimpinan Bank Indonesia tengah bersiap menyambut nakhoda baru setelah pengunduran diri Perry Warjiyo. Transisi kepemimpinan di bank sentral ini menjadi momentum krusial bagi arah kebijakan moneter nasional. Saat ini, kendali operasional sementara dipegang oleh Destry Damayanti selaku Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Di tengah ketidakpastian perekonomian global dan target ambisius pembangunan domestik, publik menaruh harapan besar pada figur yang nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin lembaga moneter tertinggi di tanah air ini. Calon terpilih nantinya harus mampu menavigasi kebijakan moneter agar tetap sejalan dengan target pembangunan jangka panjang pemerintah.

Mengapa terjadi pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia saat ini?

Pergantian kepemimpinan ini dipicu oleh pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan tersebut dan memastikan kelancaran seluruh tugas pokok bank sentral, Destry Damayanti ditunjuk untuk mengambil alih posisi tersebut sebagai Pejabat Sementara. Penunjukan ini bersifat temporer guna menjamin stabilitas internal dan eksternal Bank Indonesia tetap terjaga dengan baik selama proses pencarian dan penetapan pejabat definitif yang baru sedang berlangsung di tingkat eksekutif dan legislatif.

Apa saja kriteria utama yang diharapkan dari calon Gubernur Bank Indonesia yang baru?

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Harapan besar disematkan pada sosok yang mampu menerjemahkan serta mewujudkan amanat yang tertuang di dalam Undang-Undang Bank Indonesia serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurut penjelasan dari anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pemimpin bank sentral yang baru harus memiliki komitmen kuat untuk menjalankan mandat undang-undang tersebut secara konsisten. Tanggung jawab utama dari Gubernur BI yang baru meliputi upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Tidak hanya itu, figur terpilih juga dituntut memiliki kepekaan terhadap sektor riil dengan turut berkontribusi aktif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berpartisipasi dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

Bagaimana peran strategis Gubernur Bank Indonesia dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional?

Gubernur Bank Indonesia yang baru diharapkan mampu membangun sinergi yang harmonis antara kebijakan moneter yang dirumuskannya dengan kebijakan fiskal yang dijalankan oleh pemerintah. Sinergi yang kuat antara sektor moneter dan fiskal ini menjadi sangat penting karena diposisikan sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kolaborasi erat ini ditujukan secara khusus untuk merealisasikan visi pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen. Selain itu, kerja sama ini juga diwujudkan melalui peran aktif Gubernur BI di dalam Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK). Lembaga koordinasi ini beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bersama-sama bertugas menjaga ketahanan sektor finansial dari berbagai potensi krisis.

Bagaimana prosedur resmi pemilihan dan penetapan Gubernur Bank Indonesia?

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia diatur melalui mekanisme ketatanegaraan yang melibatkan kerja sama antara lembaga kepresidenan dan parlemen. Langkah awal dimulai dari Presiden Prabowo Subianto yang akan mengusulkan nama calon Gubernur Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah usulan nama tersebut resmi masuk ke parlemen, Komisi XI DPR akan memprosesnya dengan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap kandidat tersebut. Hasil dari uji kelayakan ini selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan resmi dari para anggota dewan. Jika usulan tersebut disetujui oleh DPR, nama calon terpilih akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk prosesi pengambilan sumpah jabatan sebelum resmi menjalankan tugasnya sebagai gubernur definitif.

Kapan jadwal pengumuman nama calon dan kelanjutan prosesnya di parlemen?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, menyampaikan informasi bahwa nama calon Gubernur Bank Indonesia akan diputuskan pada pekan ini. Kendati demikian, proses pembahasan di tingkat legislatif tidak dapat langsung berjalan seketika karena saat ini DPR masih berada dalam masa reses. Surat Presiden (Surpres) mengenai pengajuan calon gubernur tersebut dijadwalkan baru akan diterima dan diumumkan oleh DPR pada tanggal 14 Agustus 2026 mendatang, bertepatan dengan pelaksanaan Sidang Paripurna DPR. Setelah pengumuman resmi di sidang paripurna tersebut dibacakan, barulah tahapan uji kelayakan di Komisi XI DPR dapat dijadwalkan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur legislasi yang berlaku.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaPrabowo SubiantoGubernur BIPerry WarjiyoEkonomi Nasional

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap