berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Proses Deteksi dan Penegakan Hukum Penyelundupan Narkoba di Bandara, Kasus Pilot Asing

Usat BalangDiterbitkan 30 Jul 2026 - 23.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Proses Deteksi dan Penegakan Hukum Penyelundupan Narkoba di Bandara, Kasus Pilot Asing
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pengawasan di pintu masuk internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta senantiasa diperketat guna mencegah peredaran barang terlarang di Indonesia. Kasus terbaru yang melibatkan seorang pilot maskapai asing bernama Mohd Saufi bin Othman menjadi contoh nyata bagaimana sistem deteksi dan penegakan hukum bekerja secara terintegrasi. Pilot asing tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
setelah kedapatan menyelundupkan 26 kilogram ekstasi. Untuk memahami bagaimana prosedur hukum dan deteksi penyelundupan ini berlangsung, publik dapat mempelajari langkah-langkah penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Tahap pertama dalam prosedur pengungkapan kasus ini adalah deteksi awal melalui pemeriksaan mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai. Proses tersebut bermula pada hari Selasa, 28 Juli, sekitar pukul 23.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Saat proses pemeriksaan bagasi penumpang berjalan, petugas Bea Cukai menaruh kecurigaan terhadap sebuah koper. Koper yang dicurigai itu kemudian diambil oleh Mohd Saufi bin Othman, yang diketahui berprofesi sebagai pilot untuk sebuah maskapai penerbangan asing. Pemeriksaan melalui X-ray ini menjadi garda terdepan aparat dalam menyaring barang bawaan penumpang sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Tahap kedua melibatkan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan dan pengamanan barang bukti. Setelah koper yang mencurigakan tersebut diperiksa, petugas menemukan 14 bungkus besar ekstasi dengan jumlah mencapai lebih dari 70.000 butir. Selain puluhan ribu butir ekstasi, di dalam koper yang sama juga ditemukan satu bungkus paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan imbalan upah sebesar Rp50.000. Setibanya di Jakarta, tersangka dijadwalkan menerima arahan dari seseorang yang diduga berada di Malaysia mengenai pihak yang akan mengambil narkoba tersebut di penginapan atau hotelnya.

Baca Juga

Cara Mencegah Pelanggaran Hukum Kehutanan di Kawasan Konservasi

Cara Mencegah Pelanggaran Hukum Kehutanan di Kawasan Konservasi

Langkah ketiga adalah pelaksanaan pemeriksaan medis serta penelusuran rekam jejak kejahatan pelaku. Pihak berwenang melakukan tes urine terhadap Mohd Saufi bin Othman untuk memastikan apakah yang bersangkutan juga mengonsumsi zat terlarang. Hasil dari tes urine tersebut secara resmi menyatakan bahwa sang pilot positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain. Dalam proses pemeriksaan, tersangka turut mengakui bahwa aksi pengiriman narkoba ini bukanlah yang pertama kali. Ia mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba, yang meliputi pengiriman sabu ke Sabah, serta membawa 7 kilogram sabu ke Jakarta pada aksi keduanya.

Langkah keempat merupakan penetapan status hukum dan penahanan resmi oleh pihak kepolisian. Setelah bukti-bukti awal dirasa memadai dan pelimpahan informasi dari Bea Cukai diterima, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi kepada wartawan pada hari Kamis, 30 Juli 2026, bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini, penanganan perkara secara spesifik dilakukan di Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Baca Juga

Kasus Ayah Kandung Aniaya Anak di Bandung Barat, Fakta dan Penanganan Polisi

Kasus Ayah Kandung Aniaya Anak di Bandung Barat, Fakta dan Penanganan Polisi

Tahap kelima adalah penerapan pasal hukum yang disangkakan kepada tersangka sesuai dengan perundang-undangan. Mohd Saufi bin Othman dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan jaringan di atasnya yang mengendalikan penyelundupan tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriPenyelundupan NarkobaBandara Soekarno-HattaPilot AsingHukum Pidana

Berita Terbaru Lainnya

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga BekasiCara Memanfaatkan Transformasi Kesehatan Indonesia untuk Menarik Investasi Jangka PanjangCara Membangun Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Kawasan TransmigrasiPanduan Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemhan dan TNI, Syarat, Dasar Hukum, dan Rincian BesaranGebyar Bakti Wanita Nusantara di Alun-alun Kota Cilegon Dorong Pemberdayaan PerempuanMenganalisis Kinerja Keuangan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. pada Semester I-2026Alasan Kepala Daerah Meminta Penghentian Efisiensi Anggaran pada 2027Langkah Memahami Poin Perubahan dan Urgensi Revisi UU HAM di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Megapolitan

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap