Pengawasan di pintu masuk internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta senantiasa diperketat guna mencegah peredaran barang terlarang di Indonesia. Kasus terbaru yang melibatkan seorang pilot maskapai asing bernama Mohd Saufi bin Othman menjadi contoh nyata bagaimana sistem deteksi dan penegakan hukum bekerja secara terintegrasi. Pilot asing tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah kedapatan menyelundupkan 26 kilogram ekstasi. Untuk memahami bagaimana prosedur hukum dan deteksi penyelundupan ini berlangsung, publik dapat mempelajari langkah-langkah penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Tahap pertama dalam prosedur pengungkapan kasus ini adalah deteksi awal melalui pemeriksaan mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai. Proses tersebut bermula pada hari Selasa, 28 Juli, sekitar pukul 23.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Saat proses pemeriksaan bagasi penumpang berjalan, petugas Bea Cukai menaruh kecurigaan terhadap sebuah koper. Koper yang dicurigai itu kemudian diambil oleh Mohd Saufi bin Othman, yang diketahui berprofesi sebagai pilot untuk sebuah maskapai penerbangan asing. Pemeriksaan melalui X-ray ini menjadi garda terdepan aparat dalam menyaring barang bawaan penumpang sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Tahap kedua melibatkan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan dan pengamanan barang bukti. Setelah koper yang mencurigakan tersebut diperiksa, petugas menemukan 14 bungkus besar ekstasi dengan jumlah mencapai lebih dari 70.000 butir. Selain puluhan ribu butir ekstasi, di dalam koper yang sama juga ditemukan satu bungkus paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan imbalan upah sebesar Rp50.000. Setibanya di Jakarta, tersangka dijadwalkan menerima arahan dari seseorang yang diduga berada di Malaysia mengenai pihak yang akan mengambil narkoba tersebut di penginapan atau hotelnya.
Perjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan Seribu

Langkah ketiga adalah pelaksanaan pemeriksaan medis serta penelusuran rekam jejak kejahatan pelaku. Pihak berwenang melakukan tes urine terhadap Mohd Saufi bin Othman untuk memastikan apakah yang bersangkutan juga mengonsumsi zat terlarang. Hasil dari tes urine tersebut secara resmi menyatakan bahwa sang pilot positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain. Dalam proses pemeriksaan, tersangka turut mengakui bahwa aksi pengiriman narkoba ini bukanlah yang pertama kali. Ia mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba, yang meliputi pengiriman sabu ke Sabah, serta membawa 7 kilogram sabu ke Jakarta pada aksi keduanya.
Langkah keempat merupakan penetapan status hukum dan penahanan resmi oleh pihak kepolisian. Setelah bukti-bukti awal dirasa memadai dan pelimpahan informasi dari Bea Cukai diterima, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi kepada wartawan pada hari Kamis, 30 Juli 2026, bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini, penanganan perkara secara spesifik dilakukan di Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Eks Karo Humas Kemnaker Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Sertifikasi K3

Tahap kelima adalah penerapan pasal hukum yang disangkakan kepada tersangka sesuai dengan perundang-undangan. Mohd Saufi bin Othman dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan jaringan di atasnya yang mengendalikan penyelundupan tersebut.






