Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/9/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Sunardi terpantau keluar dari lobi gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.56 WIB setelah dimintai keterangan sejak pukul 09.59 WIB. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan dana haram dalam skema pungutan sertifikasi tersebut, ia membantah keterlibatannya.
"Nggak ada, nggak ada (terima aliran uang). Kamu tanya aja sana (ke penyidik KPK)," ujar Sunardi singkat sebelum bergegas meninggalkan lokasi.
Jurnalis Doa Bersama untuk 5 Pewarta Foto Hilang di Selat Sunda

Rangkaian Penetapan Tersangka dan Aliran Dana Rp 81 Miliar
Selain memeriksa Sunardi, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya pada hari yang sama, yaitu Sekretaris Ditjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Chairul Fadhly Harahap serta Haiyani Rumondang. Chairul hadir memenuhi panggilan, sedangkan Haiyani tidak hadir.
Sunardi, Chairul, dan Haiyani telah diumumkan sebagai tersangka baru sejak 11 Desember 2025 dan dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (12/12/2025) menyampaikan bahwa penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik mendeteksi adanya aliran dana yang mengalir kepada mereka.
Praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker disinyalir berlangsung sejak 2019. Modus operandi dilakukan dengan melipatgandakan tarif sertifikasi resmi dari yang semula Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta per pemohon. Akumulasi selisih biaya dari pungutan tidak resmi tersebut mencapai Rp 81 miliar dan mengalir ke berbagai pihak.
3 Sekuriti Disebut Lihat Anggota DPRD Bekasi Diduga Pukuli Korban

11 Terpidana Telah Dijatuhi Vonis
Penetapan klaster tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara pokok yang sebelumnya telah menyeret belasan nama ke meja hijau. Sebanyak 11 orang terdakwa telah dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Berikut daftar 11 terpidana beserta putusan hukumannya:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (mantan Wamenaker): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3,435 miliar.
- Irvian Bobby Mahendro: 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025): 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun kurungan.
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025): 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 7,591 miliar subsider 2 tahun kurungan.
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020–2025): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1,948 miliar subsider 1 tahun kurungan.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 828,5 juta subsider 1 tahun kurungan.
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Ditjen Binwasnaker dan K3): 4,5 tahun penjara.
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.
- Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda/Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Ditjen Binwasnaker dan K3): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3 miliar subsider 1 tahun kurungan.
- Temurila (pengusaha dari PT KEM): 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
- Miki Mahfud (pengusaha dari PT KEM): 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.






