Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan akselerasi pada area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Fokus pembangunan fisik kini mencakup kawasan legislatif dan yudikatif setelah mengantongi persetujuan resmi dari Presiden untuk memasuki tahapan konstruksi. Upaya percepatan infrastruktur ini ditujukan guna mendukung kesiapan operasional kelembagaan negara secara bertahap.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani melakukan peninjauan langsung ke IKN dan menyampaikan apresiasinya terhadap kemajuan pembangunan di lapangan. Ahmad Muzani berharap target pemanfaatan IKN sebagai ibu kota negara pada tahun 2028 dapat terealisasi secara optimal seiring dengan berjalannya penyelesaian berbagai sarana dan prasarana utama.
Pembangunan Fasilitas Parlemen dan Hunian di Kawasan Legislatif KIPP
Kawasan legislatif di IKN telah memasuki fase pengerjaan konstruksi menyusul persetujuan desain oleh Presiden. Perencanaan tata ruang di zona parlemen ini disiapkan untuk menampung seluruh aktivitas kelembagaan legislatif beserta fasilitas akomodasi bagi para anggota dewan.
Fasilitas hunian yang telah disetujui desainnya mencakup pembangunan apartemen dan hunian rumah tapak yang diperuntukkan bagi sekitar 732 anggota MPR RI. Penyediaan hunian dinas ini dirancang terintegrasi dengan gedung utama lembaga legislatif untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan dan persidangan perwakilan rakyat di IKN.
Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara IKN di Berbagai Sektor

Progres Fisik Gedung Lembaga Peradilan dan Akses Jalan di Kawasan Yudikatif
Selain kawasan legislatif, pengerjaan infrastruktur di kawasan yudikatif juga mencatatkan kemajuan fisik. Rata-rata capaian pembangunan gedung perkantoran di kawasan yudikatif telah menyentuh angka 11,8 persen. Sementara itu, pengerjaan konektivitas berupa pembangunan jaringan jalan kawasan yudikatif sepanjang 7,8 kilometer telah mencapai progres 27,6 persen.
Secara spesifik, pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Gedung Komisi Yudisial (KY) mencatat rata-rata progres fisik sebesar 12,41 persen per 29 Juli 2026. Gedung Mahkamah Konstitusi di IKN didesain memiliki total luas lantai bangunan mencapai 44.691 meter persegi. Di dalamnya, akan tersedia fasilitas ruang sidang pleno dengan kapasitas 400 orang guna menunjang persidangan pengujian undang-undang dan perkara konstitusi lainnya.
Kesiapan pembangunan di kawasan yudikatif ini turut ditinjau secara langsung oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani bersama Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan saat berkunjung ke KIPP Nusantara pada Sabtu, 1 Agustus 2026, yang diterima oleh Basuki Hadimuljono.
Penegasan Aspek Yuridis dan Kelanjutan Pembangunan Fisik IKN
Di samping capaian konstruksi di lapangan, kejelasan regulasi pemindahan ibu kota kembali ditegaskan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Langkah Menghitung Tagihan Pasca Penetapan Penyesuaian Tarif Listrik PLN Nonsubsidi Kementerian ESDM

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa status kedudukan ibu kota negara secara yuridis tetap berada di Jakarta sampai keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke IKN resmi ditetapkan oleh Presiden.
Menanggapi putusan tersebut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Harrold Pantouw menegaskan bahwa Otorita IKN (OIKN) menghormati seluruh mekanisme konstitusional yang berlaku. Troy menyatakan bahwa putusan MK sama sekali tidak menghambat aktivitas di lapangan, dan seluruh proses pembangunan fisik IKN tetap berlangsung secara berkelanjutan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno. Romy menekankan agar masyarakat tidak menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait status Jakarta sebagai bentuk penghentian proyek IKN, melainkan sebagai penegasan aspek legalitas formal sementara pengerjaan infrastruktur terus dipacu menuju pemanfaatan IKN.






